KPK minta sidang praperadilan Lino ditunda

KANALSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghadiri sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, yang dijadwalkan pada Senin (11/1/16) pekan depan. Pihak lembaga anti-rasuah meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menunda sidang hingga 2 pekan.
"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL hingga dua minggu ke depan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan persnya, Jumat (8/1/2015).
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan, dan menetapkan RJL sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan lnformasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (18/12/15).
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(win6)