F-NasDem: Pangkas masa reses optimalkan kerja legislasi

KANALSATU - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate menilai, pemangkasan waktu reses merupakan upaya DPR dalam mengoptimalkan kerja di bidang legislasi, sehingga dapat menghasilkan produk undang-undang yang berkualitas.

"Kami harapkan agar kinerja legislasi DPR tahun 2016 bisa lebih baik dengan menghasilkan lebih banyak dan berkualitas sebagaimana prolegnas yang baru ditetapkan," katanya, di Jakarta, Kamis (28/1/16).

Dia mengatakan F-NasDem tidak mempersoalkan pemangkasan masa reses anggota DPR tersebut meskipun mengurangi waktu anggota DPR bertemu konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Menurut dia, untuk menyiasati waktu mengunjungi konstituen, anggota DPR disarankan dapat mengatur waktu dengan baik saat reses agar dapat berkomunikasi dengan konstituen lebih efektif.

"Kami tidak mempermasalahkan pemangkasan waktu reses itu, mengingat yang perlu adalah agar dapat mengatur waktu dengan baik saat reses agar dapat berkomunikasi dengan konstituen lebih efektif," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, beberapa RUU yang sedang dalam tahap penyelesaian, seperti di Komisi XI ada RUU JPSK sudah hampir selesai, revisi UU BI, revisi UU Perbankan, dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sedang dalam pembahasan.

Selain itu, menurut dia lagi, ada beberapa RUU lainnya yang ingin dipercepat oleh pemerintah maupun DPR, antara lain revisi UU KPK, revisi UU Terorisme dan RUU Pengampunan Pajak.

"Dengan jumlah hari masa sidang yang semakin banyak, kami berharap RUU sesuai Prolegnas dapat diwujudkan menjadi UU karena ada banyak `backlog` RUU yang seharusnya sudah selesai pada masa sidang tahun yang lalu," katanya lagi.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin bersama para pimpinan fraksi memutuskan mengurangi masa reses anggota DPR dari selama lima pekan menjadi 17 hari.

"Kami tadi telah memutuskan bahwa reses dari biasanya sebulan lebih, bahkan sebulan setengah atau lima minggu, menjadi 17 hari saja," kata Ade di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Ade menjelaskan rincian masa reses 17 hari itu adalah sembilan hari untuk kunjungan perorangan anggota dewan, lima hari untuk kunjungan kerja setiap komisi, dan tiga hari untuk sosialisasi undang-undang (UU).

Menurut dia, apabila ada penambahan hari hanya untuk tugas anggota DPR yang merangkap di MPR RI dalam sosialisasi empat pilar.

"Adapun nanti ada penambahan itu dalam Bamus bila berkaitan dengan tugas MPR, sosialisasi empat pilar dan itu tugas anggota DPR merangkap MPR, tapi tugas sebagai anggota DPR tetap 17 hari," ujarnya pula.

Ade menjelaskan, pengurangan masa reses dimaksudkan untuk memaksimalkan kinerja DPR dalam hal pembuatan UU atau legislasi yang ditargetkan menyelesaikan 30 hingga 37 RUU dari target 40 RUU dalam Prolegnas 2016.(win12)

 

Komentar