PDIP bisa dicap matikan KPK

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti.

KANALSATU - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai pengusungnya, untuk berhati-hati terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apabila poin-poin revisi UU KPK disetujui, bukan tidak mungkin citra PDIP sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 bakal tercoreng. "Kalau tekanan revisi UU KPK terus terjadi, bukan mustahil PDIP akan dipersepsikan partai yang melahirkan dan mematikan KPK," kata Ikrar dalam pemaparan hasil survei Indikator Politik Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2/16).

Tidak ada satu pun dari poin-poin revisi UU KPK yang beredar di masyarakat, yang tidak melemahkan KPK. Revisi undang-undang justru menghilangkan independensi KPK sebagai lembaga khusus dalam bidang pemberantasan korupsi.

KPK didirikan pada 2002 oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri sekaligus Ketua Umum PDIP. Tapi sekarang, PDIP menjadi salah satu partai pendorong dilakukannya revisi UU KPK.

Menurut hasil survei Indikator Politik Indonesia, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik menurun dalam setahun terakhir. Tingkat kepercayaan publik turun dari 50,1% pada Januari 2015 menjadi 39,2% pada Januari 2016.

Peneliti Indikator, Hendro Prasetyo menyebutkan, penurunan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh wacana revisi UU KPK yang dianggap tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.(win6)

Komentar