Rencana pembatasan emisi karbon AS mandek di Mahkamah Agung

Kecil kemungkinan Rencana Energi Bersih Obama akan berlanjut sebelum ia turun jabatan pada Januari tahun depan. (Foto AP)

KANALSATU - Rencana Presiden Amerika Serikat berkulit hitam, Barack Obama untuk meregulasi emisi karbon dioksida dari pembangkit listrik di Amerika Serikat mandek di Mahkamah Agung AS.

Mahkamah memutuskan bahwa Rencana Energi Bersih presiden tidak dapat berlanjut hingga semua gugatan hukum didengar.

Rencana yang dirancang untuk memangkas emisi AS 32% pada 2030 itu memberi penekanan besar pada perubahan sumber energi ke energi terbarukan.

Hal tersebut merupakan bagian dari butir kunci janji AS pada konferensi tingkat tinggi perubahan iklim di Paris, Desember tahun lalu.

Rencana Energi Bersih diajukan presiden pada Agustus lalu. Rencana itu menetapkan sasaran pengurangan karbon bagi setiap negara bagian. Masing-masing negara bagian bebas menentukan langkah untuk memenuhi sasaran tersebut.

Lebih jauh kelompok yang terdiri dari 27 negara bagian, perusahaan listrik, dan perusahaan tambang berusaha menjegal proposal itu melalui pengadilan. Mereka menyebut rencana Obama sebagai pelanggaran hak negara bagian.

Upaya untuk menghalangi implementasi rencana itu sampai semua gugatan hukum didengar, ditolak pengadilan banding AS di Washington pada Januari 2016.

Akan tetapi, voting di Mahkamah Agung menghasilkan keputusan penundaan rencana sampai proses pengadilan selesai.

Hal ini dapat berdampak signifikan pada upaya presiden memangkas emisi karbon.

Dalam Rencana Energi Bersih, setiap negara bagian harus menyerahkan proposal tentang langkah untuk memenuhi pembatasan CO2 pada September 2016. Tenggat waktu itu akan terlampaui.

Kecil kemungkinan semua persoalan hukum tentang masa depan Rencana Energi Bersih akan selesai sebelum Presiden Obama turun jabatan pada Januari tahun depan. (bbc/win7)

Komentar