Perkuat Transformasi Kelembagaan, KPPU Lantik 394 Pegawai sebagai ASN

KANALSATU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU. Pelantikan berlangsung di Gedung KPPU Jakarta, Rabu (18/12/2025), serta diikuti secara daring oleh pegawai di kantor wilayah.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan menjadi bagian penting dari transformasi kelembagaan KPPU dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU.
Pelantikan ratusan ASN ini menandai fase baru konsolidasi institusi KPPU sebagai otoritas persaingan usaha negara.
Di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks—mulai dari konsentrasi ekonomi, kemitraan usaha yang asimetris, hingga tantangan ekonomi digital dan global—KPPU membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, independen, dan berintegritas tinggi.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelantikan ASN bukan sekadar proses administratif, melainkan amanah strategis bagi masa depan lembaga.
“Saya bangga hari ini dapat melantik ASN KPPU setelah melalui proses seleksi yang objektif dan transparan. Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” ujar Fanshurullah.
Ia menekankan, ASN KPPU memegang peran penting dalam mendukung seluruh tugas lembaga, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel.
Karena itu, profesionalisme, objektivitas, integritas, serta kepatuhan terhadap kode etik dan prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Seiring penguatan sumber daya manusia, Ketua KPPU juga menyoroti pentingnya reformasi regulasi. Ia berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat segera terealisasi agar KPPU memiliki landasan hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan ekonomi modern.
“Penguatan institusi harus berjalan seiring dengan penguatan regulasi. Kerangka hukum yang lebih adaptif akan memperkuat peran KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien,” tegasnya.
Pelantikan ASN KPPU ini sekaligus menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam membangun rezim persaingan usaha yang modern dan kredibel. Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan kesiapan meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha secara konsisten, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.
Di tengah transformasi ekonomi nasional, KPPU menempatkan sumber daya manusia sebagai modal strategis.
ASN KPPU yang baru dilantik diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap KPPU sebagai lembaga negara yang independen dan tegas. (KS-5)