Parlemen Iran minta AS ganti rugi atas ‘Aksi Permusuhan’

KANALSATU - Parlemen Iran pada Selasa (17/05) menggelar sidang untuk sebuah undang-undang yang mewajibkan pemerintah meminta ganti rugi kepada Amerika Serikat (AS) atas “aksi permusuhan dan kejahatan” selama 63 tahun, lapor televisi pemerintah.
“Pemerintah bertugas untuk mengambil langkah yang diperlukan guna mencari kompensasi atas kerugian material dan moral akibat ulah Amerika Serikat” terhadap negara dan rakyat Iran selama 63 tahun terakhir, menurut isi laporan tersebut.
Laporan itu menyebutkan “kerugian material atau moral” yang disebabkan oleh AS saat kudeta melawan pemimpin nasionalis Mohammad Mossadegh (1953), saat perang Iran-Irak (1980-1988), saat penghancuran platform minyak di kawasan Teluk dan dalam spionase melawan Iran.
Parlemen tidak merinci jumlah pastinya, namun Wakil Presiden Majid Ansari mengatakan saat sidang tersebut bahwa “pengadilan Iran sudah memutuskan bahwa AS harus membayar ganti rugi sebesar 50 miliar dolar AS (sekitar Rp665 triliun) atas tindakan permusuhan” terhadap negara itu.
Undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen yang akan habis masa jabatannya sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Agung AS bulan lalu.
Pada 20 April MA AS memutuskan bahwa Iran harus menyerahkan aset beku bank senilai dua miliar dolar AS (sekitar Rp26,6 triliun) kepada korban selamat dan kerabat orang-orang yang tewas dalam serangan yang dituduhkan kepada mereka.
Serangan itu mencakup pengeboman di barak Marinir AS di Beirut pada 1983 dan pengeboman Khobar Towers di Arab Saudi pada 1996.(AFP/Antara)