Mantan asiten pelatih Deltras tertangkap nyabu

KANALSATU – Ada pepatah menyatakan “Belajar dari kesalahan, jangan masuk ke lubang untuk kedualinya" adalah kata-kata yang pas untuk mengingatkan agar tak terjerumus untuk kedua kalinya. Sayang, pepatah itu tak berlaku bagi Gunawan (52), mantan asisten pelatih Delta Sidoarjo (Deltras) yang pernah meringkuk ke dalam sel terkait masalah yang sama.

Pria bertubuh tambun yang tinggal di Jenggolo Buduran, Sidoarjo ini harus menghuni dinginnya jeruji sel tahanan karena kasus Narkoba yang pernah dialaminya beberpa tahun silam. Untuk kedua kalinya Gunawan tersandung kasus penggunaan narkoba berupa shabu-shabu bersama dengan rekannya Budi Santoso (50) warga jalan Kalilom Lor Timur Surabaya.

Hal ini dibenarkan oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Anton Prasetyo menjelaskan kasus tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Perumda Jenggolo, Buduran.

Dan setelah diselidiki, polisi mendapatkan identitas tersangka Gunawan. Tidak menunggu lama polisi langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. "Dari rumah tersangka, kami mendapatkan barang bukti berupa satu poket SS lengkap dengan alat hisapnya," ungkapnya, Kamis (25/8/16).

Anton menjelaskan setelah menangkap mantan asisten Deltras tersebut, pihaknya lalu mencari penyuplai SS itu. Berdasarkan keterengan Gunawan, SS tersebut ia beli dari temannya yakni berinisial Cukup Ageng (CA). Setelah itu, polisi langsung melacak keberadaan sang penyuplai.

CA sendiri berhasil diamankan di rumahnya. Dari tangannya, polisi kembali mendapatkan barang bukti berupa satu poket SS dan timbangan elektrik. "Saat kami geledah, tersangka mengaku jika dia baru saja menjual SSnya kepada tersangka Budi Santoso, assiten Dosen UPN,"  lanjut mantan Kapolsek Krembangan ini.

Dari tangan asisten dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu poket SS lengkap dengan alat hisapnya. Sementara itu, kepada polisi tersangka mengaku sudah lama menjadi penyuplai SS kepada keduanya.

Biasanya dia mendapat barang tersebut dari temannya yang berada di Madura. Setelah itu residivis kasus narkoba ini memecah beberapa gram SS untuk dijual kepada dua tersangka yang sudah ditangkap. "Namun selain dua orang ini (Budi dan Gunawan, red) saya juga mengantarkannya kepada teman-teman lain, beberapa diantaranya adalah pemain sepak bola," ungkapnya.

Dia juga mengatakan jika untuk satu gram SS biasa ia jual dengan harga Rp 1,2 juta. Namun  jika ada yang pesan dengan paket hemat, dia juga melayani. Sementara itu beradasarkan dua tersangka lain yakni Budi dan Gunawan, mereka mengkonsumsi SS hanya untuk menambah stamina saja. Namun berbeda dengan Budi, Gunawan lebih lama mengkonsumsi SS. Bahkan dia juga pernah ditahan atas kasus yang sama dan divonis 8 bulan penjara.(win12)

 

Komentar