Relasi Indonesia – Vietnam di tengah AEC

Oleh Lutfil Hakim, wartawan whatindonews.com

(WIN): Hari ini Kamis (27/6) dijawadwalkan Presiden SBY menerima kunjungan pertama Presiden Vietnam Truong Tan Sang di Istana Merdeka, Jakarta. Kedua negara akan menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU) bidang pertanian dan perjanjian ekstradisi. Ini pertemuan penting antar pimpinan kedua negara anggota Asean yang sebentar lagi Negara - negara di Asean akan memasuki borderless bertajuk Asean Economic Community (AEC).

Presiden Tan Sang akan berada di Indonesia hingga Jumat (28/6). Kedua negara sebenarnya telah menyepakati kemitraan komprehensif sejak 2003 lalu. Kemitraan ini telah membantu kedua negara memfokuskan upaya-upaya peningkatan kerja sama dalam berbagai bidang. Di bidang ekonomi misalnya, Indonesia dan Vietnan menargetkan volume perdagangan mencapai US$5 miliar sebelum 2015. Harapan ini sejalan dengan peningkatan perdagangan bilateral, yaitu US$4,8 miliar pada 2012, dan US$ 4,7 miliar pada 2011.

Pada kunjungan kenegaraan ini, kedua kepala negara akan menyaksikan penandatanganan MoU sektor pertanian, dan perjanjian di bidang ekstradisi dan mutual legal assistance. Kedua MoU akan memperkuat komitmen Indonesia dan Vietnam untuk saling membantu penanganan kasus-kasus yang mengait pada kedua negara. Sebelumnya, pada 27 Mei 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan Inspektorat Pemerintah Vietnam telah menandatangani MoU bidang pemberantasan korupsi.

Relasi yang telah dibangun Indonesia – Vietnam ini membuktikan bahwa hubungan bilateral jauh lebih efektif dalam menguatkan kepentingan masing-masing di berbagai sektor yang telah disepakati, khususnya sektor ekonomi, dibandingkan kesepakatan kolektif seperti forum Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community).

Di sektor pertanian pangan, misalnya, Indonesia dan Vietnam telah menyepakati  perpanjangan masa kerjasama pemasokan beras. Penyediaan beras oleh Vietnam bagi Indonesia akan diperbanjang dari 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2017 sebanyak 1,5 juta ton. Ini penting untuk antisipasi kesiapan cadangan beras nasional. Sebab, jumlah cadangan beras nasional bagaimanapun harus mempertimbangkan kondisi pasokan, kebutuhan, dan produksi kedua negara, serta tingkat harga beras internasional. Namun demikian Indonesia juga sudah menandatangani perjanjian dengan Kamboja dan Thailand (kedua negara juga anggota Asean)  sebagai upaya mengurangi ketergantungan pasokan beras dari satu negara, meski impor tetap opsi terakhir untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Banyak hal yang mesti dibicarakan Presiden SBY dengan Presiden Tan Sang, terutama  sektor-sektor ekonomi - bisnis yang bisa menyeimbangkan kepentingan kedua negara. Sebab, sejauh ini (TH 2012) perdagangan antara Indonesia dengan Vietnam sudah mengalami defisit US$157 juta. Jika ekspor ke negara tersebut agak berat, perlu dikaji cara lain agar masyarakat Vietnam tetap menjadi pasar penting yang mengkonsumsi produk – produk milik Indonesia. Misalnya cara yang dilakukan PT Semen Indonensia dengan membeli 70% saham pabrik semen Thang Long di Quang Ninh, Vietnam. Melalui cara ini mau-tidak mau masyarakat Vietnam akan mengkonsumsi 2,3 juta ton semen Thang Long milik Indonesia itu sesuai kapasitas produksi pertahunnya.

PT Semen Indonesia (d/h Semen Gresik) ini juga akan melakukan cara yang sama untuk menjadikan masyarakat negara anggota Asean lain menjadi obyek pasar. Misalnya PT Semen Indonesia juga akan mengakuisisi mayoritas saham pabrik semen di Myanmar senilai sekitar Rp2 triliun. Sehingga peta pasar semen kawasan itu nantinya akan dipasok dari Myanmar dan Vietnam. Setidaknya langklah ini bisa untuk menahan ekspasi pasar yang dilakukan Siam Cement, Thailand di kawasan tersebut.

Strategi seperti yang dilakukan PT Semen Indonesia ini harus diperluas oleh pemerintah Indonesia, khususnya dalam menghadapi Vietnam yang notabene bakal menjadi salah satu pemain penting perekonomian Asean memasuki Asean Economic Community (AEC) 2015. Harus diingat bahwa kesepakatan pelaksanaan AEC yang diikuti oleh 10 negara anggota Asean dengan total penduduk 600 juta jiwa ini sekitar 43% - nya (penduduk) itu berada di Indonesia. Artinya, pelaksanaan AEC ini sebenarnya akan menempatkan Indonesia sebagai pasar utama baik untuk arus barang maupun arus investasi.

Dalam kontek arus barang, sudahkan barang-barang lokal nasional mampu bersaing melawan produk-produk unggulan dari Thailand, Vietnam, Filiphina, Brunei darussakam,  dan Malaysia, baik dari sisi harga maupun kualitas. Harus diingat, saat ini perdagangan Indonesia selain dengan Vietnam juga mengalami deficit. Misalnya dengan Thailand defisit US$721 juta, dengan Singapura defisit US$707 juta, dengan malaysia defisit US$511 juta, bahkan dengan negara kecil Brunei Darussalam defisit US$281 juta.

Memang secara konsepsi AEC sangat makro dan tidak mudah dipahami darimana akan mengawali persiapannya. Namun harus bisa dipastikan defisit neraca perdagangan dengan negara-negara disebut di atas ke depannya akan semakin berkurang nilainya. Mumpung masih cukup waktu perlu dilakukan negosiasi ulang mengenai poin apa saja yang penting yang bisa menguntungkan posisi Indonesia melalui pola kerjasama bilateral.

Sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam kontek persiapan AEC hendaknya tidak semata mengenai cara-cara menembus pasar Asean, tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana pengusaha kita bisa bertahan di pasar lokal di tengah besarnya arus barang dari Asean. Pola-pola seperti MEE, misalnya penyatuan mata uang, harus dihindarkan dalam AEC. Tidak perlu ada mata uang Asean Dolar, atau bursa tunggal Asean Stock Market (Asean Stock Exchange). Tidak perlu juga dibentuk Asian Interbank Spot Dollar Rate (Aisdor). Arahkan konsep AEC sebagai sebuah komunitas ekonomi yang kuat saat menghadapi Jepang, Korea dan India, misalnya.

Jika menilik kepada 4 poin penting terkait pelaksanaan AEC, yakni : 1. Asean sebagai Pasar dan Produksi Tunggal, 2. Pembangunan ekonomi bersama (Asean economic development), 3. Pemerataan ekonomi, 4. Perkuatan daya saing, maka sebenarnya di sini adalah mengandung unsur regulasi, infrastruktur dan sistem. Tiga hal penting ini (regulasi, infrastruktur dan sistem) yang harus benar-benar dipersiapkan oleh pemerintah agar ekonomi – bisnis nasional masih bisa terjaga, bahkan bisa ekspansi secara masif ke negara lain anggota Asean.

Misalnya dalam kontek liberalisasi investasi di AEC, Depertemen Keuangan harus membuat regulasi persiapan yang kuat untuk “memagari” agar masyarakat Indonesia tidak bisa dengan mudah membeli produk-produk investasi keuangan yang dijual oleh perusahaan asal Thailand di pasar Indonesia. Kecuali kalau perusahaan asing Asean itu sudah bekerjasama dengan perusahaan investasi skala dunia, seperti AIG, Prudential, Manulife, atau lainnya. Sebab bisa dipastikan masyakat ekonomi Asean tidak akan belanja produk investasi Indonesia seperti produk investasi Antaboga yang nota bene ditinggal kabur oleh pengelolanya. Kita juga tidak ingin masyarakat kita membeli produk investasi asing Asean yang dijual di pasar Indonesia tapi levelnya sama seperti Antaboga, yang nota bene menipu dan menyengsarakan.

Penguatan barang lokal di pasar lokal harus menjadi ideologi yang perlu dikembangkan bersama melalui gerakan kampanye menghadapi pelaksanaan AEC 2015. Masyarakat dan khalayak pengusaha nasional tidak perlu terlalu khawatir memasuki AEC 2015 jika dari sekarang ideologi “Penguatan Barang Lokal di Pasar Lokal” mulai ditanamkan sedalam mungkin di hati. Sehingga nanti pada saatnya (2015) – tanpa kita sadari—kita sudah bisa bertahan dan bersaing, setidaknya di halaman sendiri. Bukan hanya menghadapi arus barang dari Brunei, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Malaysia, tapi juga arus barang dari Laos, Myanmar, Filiphina dan Kamboja.

Kita tidak perlu terlalu sibuk memikirkan seperti apa konsep pelaksanaan AEC 2015, karena terlalu makro dan sebenarnya sudah ada Sekjen Asean yang menyusun dan mengkajinya secara seksama melalui arahan Asean High Level Task Force. Sudah ada sebagian kesepakatan yang bisa dijadikan tolok ukur untuk berlatih dan bertahan terkait AEC, misalnya/diantaranya AFTA (Asean Free Trade Area), AIA (Asean Investment Area),  AFAS (Asean Framework Agreement on Service), dan ADSM (Asean Dispute Settlement Mecanism).

Maka itu, kuatkan saja idoelogi dari sekarang mengenai “Penguatan Produk Lokal untuk Pasar Lokal” yang diiukuti oleh kerja keras dan penguatan teknis secara terus-menerus. Pola kerjasama bilateral perlu terus diperluas strateginya sehingga saat memasuki AEC masing-masing negara anggota itu sudah terikat kontrak perjanjian tersendiri dengan Indonesia, yang tentunya lebih cenderung kepada menguntungkan posisi Indoesia. *

Komentar