BI akan tegur langsung lembaga yang lakukan gesek ganda kartu kredit

KANALSATU - Bank Indonesia berjanji akan menegur langsung lembaga atau bank yang berperan sebagai acquirer serta pedagang, jika mereka melakukan atau membiarkan terjadinya gesek ganda alat pembayaran nontunai.

”Kami akan langsung ke acquirer atau ke merchant (pedagang) supaya bisa langsung diambil tindakan," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Agus juga meminta kepada masyarakat untuk menolak jika pegawai perusahaan dagang (merchant) meminta alat pembayaran seperti kartu kredit dan kartu debit, digesek lebih dari satu kali atau digesek selain di mesin perekam data elektronik (electronic data capture/EDC).

Jika pegawai merchant itu memaksa, Agus meminta masyarakat melaporkan hal itu kepada BI. ”Si pemegang kartu harus melihat dan meyakini bahwa kalau sudah dilakukan gesek di EDC tidak boleh digesek lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data daripada pemegang kartu itu disalin dalam mesin kasir,” ujar dia.

Agus menegaskan alat pembayaran seperti kartu kredit dan debit hanya boleh digesek di mesin EDC, tidak boleh di mesin kasir. ”Kalau ada pemaksaan, laporkan sama BI biar kita ambil tindakan tegas,” ujar dia.

Agus mengatakan pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, di PBI tersebut juga tercantum larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran terdapat pihak acquirer. Acquirer adalah bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Direktur Eksekutif Departemen D komunikasi BI Agusman mengatakan acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. ”Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda,” ujarnya.

Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Agusman mengimbau masyarakat juga berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.
(ANT/KS-5)

Komentar