Omnibus Law

Kolom Lutfil Hakim

Meski ‘’panasnya’’ kontroversi mengenai Omnibus Law di ranah publik mulai berkurang
tensinya, kalah oleh hingar-bingar berita tentang Habib Rizieq Shihab (HRS) dan penangkapan
(OTT) Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Satgas KPK, namun pemerintah tetap semangat memacu
penyelesaian sejumlah rancangan peraturan sebagai pakem pelaksanaan Omnibus Law.

Sampai akhir November, kabarnya sudah 30 rancangan peraturan diselesaikan – dari 44 yang
direncanakan, terdiri 27 rancangan Peraturan Pemerintah dan 3 rancangan Peraturan Presiden.
Seluruhnya (44 RPP) ditargetkan selesai sebelum akhir 2020. Percepatan ini dinilai penting,
sebagai backbone terbukanya iklim investasi di tengah/pasca konstraksi ekonomi nasional
akibat pandemi.

Omnibus Law atau sering disebut ‘’UU Sapujagat’’ dalam hal ini adalah Undang-Undang Cipta
Kerja No. 11 Tahun 2020, atau disingkat UU Ciptaker. Disahkan 5 Oktober 2020 oleh DPR RI,
diundangkan 2 November 2020. Istilah Omnibus Law sejatinya hanya metode, yakni
menyelesaikan berbagai masalah yang terdapat di beberapa UU, dilokalisir ke dalam satu UU
secara integral, ekstensif, dan komprehensif.

Melalui Omnibus Law diharapkan daya saing investasi menjadi naik, dan bisa menciptakan
banyak lapangan kerja. Semua hal terkait dengan itu, seperti perizinan & persyaratan investasi,
perpajakan, ketenagakerjaan, pertanahan, disederhanakan prosesnya dan dihilangkan
hambatannya. Namun tetap memperhatikan masalah lingkungan, juga perlindungan terhadap
UMKM.

Selama ini banyak regulasi tumpang – tindih, dan tidak memberikan kepastian bagi investasi.
Pengurusan izin prinsip, izin lokasi, IMB dan perizinan lain di daerah, tidak jelas standarnya.
Akibatnya, posisi Indonesia di ranking negara tujuan investasi, cukup rendah. Melalui Omnibus
Law, semua keruwetan itu dihapuskan, ego sektoral antar lembaga & kementerian dihilangkan.
Pada UU ini ada klaster pengenaan sanksi yang akan diterapkan secara ketat.

Secara umum, kelahiran UU Cipta Kerja dinilai memberikan banyak harapan pada aspek direct
investment. Sehingga respon bursa saham pun ikutan positif, meski bersamaan dengan itu juga
banyak penolakan terhadap Omnibus Law melalui kritik dan demontrasi. Dalam sepekan sejak
UU ini disahkan 5 Oktober 2020, ada kenaikan IHSG di BEI sebesar 2,58%, dari penutupan pekan
sebelumnya di level 4.926,734 menjadi 5.053,663.

Mayoritas saham diborong oleh investor asing, terutama sektor saham yang terkait langsung
dengan urgensi masalah yang dijanjikan selesai melalui Omnibus Law, wabil khusus sektor
manufaktur. Meski bersamaan dengan itu juga terjadi aksi jual oleh investor asing, tapi aksi beli
jauh lebih dominan – sehingga membentuk kenaikan IHSG cukup signifikan dalam sepekan.

Selain saham sektor manufaktur, beberapa saham emiten pengelola kawasan industri pun turut
terkerek naik. Begitu juga saham – saham perusahaan properti, atau industri terkait properti,
ikutan naik. Omnibus Law lebih memberikan kepastian arah kepada sektor manaufaktur, serta
klaster pengendalian lahan – bisa memastikan ketersediaan lahan bagi industri dan properti.

Memang, lahirnya sebuah kebijakan selalu mengundang pro – kontra. Kritikan dan penolakan
dari beberapa kalangan, datang silih - berganti. Bahkan di kalangan investor asing sendiri ada
kelompok yang berkirim surat keberatan ke pemerintah, terutama menyoal masalah lingkungan
dan kelestarian hutan. Namun banyak pihak menilai ini bagian dari persaingan antar industri
sawit, maupun industri sawit vs minyak nabati lain di pasar dunia.

Tapi harus diakui, banyak juga yang menuding kehadiran Omnibus Law justru melemahkan
liability, dalam hal ini pertanggungjawaban pihak yang melakukan eksplorasi lahan, baik untuk
sawit atau pun tambang. Omnibus Law dinilai melemahkan sanksi, sebab lebih mengutamakan
sanksi administratif. Padahal sudah banyak perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi, tapi
tidak memberikan efek jera apapun. Bahkan kesalahannya berulang di lokasi lahan yang sama.

Fasilitas pengenaan nol persen (0%) royalty pada tambang batubara bagi perusahaan yang
mampu meningkatkan produksi dan nilai tambah, justru dinilai kontra-produktif bagi upaya
kelestarian lingkungan. Selain itu, Omnibus Law dinilai terlalu banyak mengamanatkan
pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan pembahasan PP dinilai rawan
penyalah-gunaan wewenang, karena tidak melibatkan DPR sebagaimana Undang – undang.

Pada klaster terpemberian sanksi, banyak pihak mengkhawatirkan justru riskan ‘dipermainkan’
oleh oknum aparat penegak hukum. Amanat Omnibuslaw yang memberikan keleluasaan
kepada kepala daerah untuk ber-inovasi dan akomodatif terhadap kepentingan investasi,
jangan lantas mudah dicurigai – apalagi ditersangkakan.

Presiden Joko Widodo sendiri bahkan sudah berpesan, agar aparat hukum di daerah tidak
mudah mengancam para pejabat yang kreatif mendatangkan investasi dan bisnis. Ancaman
oknum aparat semacam itu dinilai oleh Presiden sebagai penghambat kemajuan bangsa.

“Aparat jangan ‘gigit’ pejabat dan pelaku bisnis yang berinovasi untuk kemajuan (ekonomi)
negara ini. Pejabat yang benar jangan digigit, atau jangan pura – pura salah gigit.,” tegas
Presiden Jokowi, saat sambutan pada Rakornas Indonesia Maju, di Sentul International
Convention Center, Rabu 13 November 2019.

Bahkan Presiden mengklaim banyak tahu, dan sering mendapat informasi adanya oknum aparat
penegak hukum yang suka menakut – nakuti pajabat dengan maksud memeras. Presiden
meminta mereka mensudahi praktek – praktek tidak terpuji dimaksud, jika tidak ingin ditindak
secara tegas. Presiden berjanji akan melaporkannya sendiri ke KPK, ke Kapolri dan ke Jaksa
Agung.

Bahkan Presiden mengancam dan tegas memerintahkan agar oknum aparat penegak hukum
yang masih suka ‘main – main’ dicopot dari jabatannya. “Tolong dicek itu, pecat atau copot
aja,” tegas Presiden.

Sikap tegas Presiden ini bagian dari komitmen menjaga iklim investasi, penciptaan lapangan
kerja, serta penguatan ekspor – impor, dalam kerangka menggerakkan dan meningkatkan
perekonomian nasional. Begitu juga Omnibus Law, bagian dari keinginan Presiden menjadikan
Indonesia memiliki daya saing tinggi sebagai negara tujuan investasi – dengan menghapuskan
seluruh hambatan yang ada.

BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sendiri sering mengeluhkan banyaknya hambatan
dan persyaratan investasi, sehingga progresivitas kegiatan investasi menjadi agak lamban. Dari
catatan BKPM, terdapat sejumlah investasi bernilai Rp708 triliun yang stagnan dalam empat (4)
tahun terakhir, akibat rumitnya persyaratan dan ruwetnya perizinan investasi.

Meski demikian, realisasi investasi secara keseluruhan pada 2019 masih tinggi, yakni Rp809
triliun. Dengan komposisi, Jawa 53%, luar Jawa 47 %, PMA  52,3% dan selebihnya  PMDN.
Sedangkan realisasi investasi 2020, sampai Agustus tercapai Rp402,6  triliun dari target total Rp
817 triliun – dengan komposisi Jawa 51,9 % , luar Jawa 48,1%, PMA 49,5% dan PMDN 50,5%.
Angka target investasi ini sudah hasil revisi akibat pandemi Covid-19 dari semula Rp886 triliun.

Dengan adanya Omnibus Law, diharapkan realisasi investasi di tahun – tahun mendatang lebih
bergairah – hingga bernilai ribuan triliun rupiah, agar bisa menciptakan banyak lapangan
pekerjaan. Data BPS mencatat, kini ada sekitar 7 juta orang mencari pekerjaan dan sekitar 2,9
juta angkatan kerja baru per tahun. Angka ini belum termasuk korban PHK akibat pandemic
Covid-19 yang jumlahnya mencapai 3,5 - 5 juta orang.

Tidak ada pilihan selain menghidupkan swasta dengan memperbanyak investasi, agar jutaan
pencari kerja bisa terserap. Sebab formasi tenaga kerja di TNI/Polri/PNS/BUMN – BUMD, sangat
terbatas jumlahnya. Sementara Pemerintah sebagai mandataris negara memegang amanat
UUD 1945 Pasal 17 yakni bertanggung-jawab menciptakan lapangan pekerjaan.

Maka itu semua hambatan pada swasta harus dihapuskan, seperti investasi yang mangkrak
dalam empat (4) tahun tidak bisa ekskusi, karena terlalu banyak peraturan dan perizinan yang
rumit membelit, sehingga investor memilih diam dan sebagian bahkan mundur. Ego sektoral
antar Kementerian dan Lembaga juga menjadi hambatan sulitnya investasi di Indonesia. Semua
mata rantai hambatan itu akan hilang jika UU Cipta Kerja bisa dijalankan secara konsisten.

Persoalan lain yang menjadi kendala investasi di Indonesia adalah tingginya harga tanah. Rata –
rata harga tanah di kawasan industri mencapai Rp3,8 juta/m2, sementara kawasan industri di
Vietnam hanya menwarkan Rp1,5 juta/m2. Pada Omnibus Law sudah diatur klaster mengenai
‘pengendalian lahan’, sehingga kebutuhan investasi akan lahan – terkait harga, lokasi dan
luasan, bisa lebih terjamin ketersediannya.

Belum lagi ruwetnya mengurus izin mendirikan bangunan ( IMB) untuk usaha, yang standar
waktu dan biayanya tidak jelas. Padahal investor butuh kepastian. Upah pekerja yang tinggi
dengan kenaikan 8,5% per tahun, juga menjadi variabel pengaruh rendahnya daya saing
Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Upah pekerja sebenarnya tidak menjadi masalah, sepanjang biaya lain terkait investasi masih
berada pada tataran rasional. Basis biaya yang tidak rasional, seperti biaya keamanan,
mekanisme pasar yang distortif, biaya hukum yang tidak pasti, maupun Perda yang
‘mengganggu’, spiritnya akan terhapuskan dengan Omnibus Law, meski butuh penjelasan yang
lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

Namun yang paling penting ke depan adalah bagaimana menjalankan law-enforcement terkait
UU Cipta Kerja, agar seluruh tahapan investasi terjamin kepastiannya. Jangan lagi ada Pemda,
Lembaga Negara atau Kementerian yang mencoba mempersulit hanya untuk mendapatkan
upeti dari calon investor. Sanksi hukum juga harus diberikan secara tegas kepada imvestor yang
mencoba memberi upeti guna mempercepat urusannya. Karena akan menjadi budaya yang
buruk di kemudian hari.

UMKM
Terlepas pro – kontra secara politis atas lahirnya UU Cipta Kerja, tapi Omnibus Law secara jelas
lebih memberikan harapan dan menjamin kehidupan dunia usaha menengah - kecil & mikro
(UMKM) di masa depan. Sebagai sebuah kebijakan tentu ada titik lemahnya, tapi secara garis
besar Omnibus Law memberikan kepastian bagi kepentingan perekonomian rakyat melalui
Koperasi atau UMKM.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan aturan terhadap UMKM dan Koperasi, serta sejumlah
insentif, seperti kemudahan perizinan dan gratis, serta sertifikasi halal (gratis) bagi yang
membuat produk. Juga kemudahan akses pembiayaan perbankan/non-bank dengan bunga
khusus.

Pemerintah juga menggalakkan pembiayaan crowd funding dan Sovereign Wealth Fund (SWF)
untuk investasi, termasuk untuk pembiayaan usaha skala kecil – menengah. Melalui Omnibus
Law semua orang didorong untuk menjadi pengusaha, agar tercipta lapangan kerja yang luas.
Mendirikan UMKM kini cukup melakukan pendaftaran melalui online single submission (OSS)
tanpa biaya.

Begitu juga Koperasi, pembentukannya cukup dengan sembilan (9) orang, tidak
seperti dahulu yang (minimal) 20 orang. Persyaratannya pun lebih mudah dari yang terdahulu.
Menariknya lagi, melalui Omnibus Law, UMKM mendapat jaminan mamasok keperluan/belanja
pemerintah. Bahkan ditegaskan bahwa belanja pemerintah 40% harus dari UMKM dan
Koperasi. Bagi pihak (lembaga/kementerian/ pemda) yang tidak menjalankan ketentuan
tersebut, akan dikenakan sanksi.

Omnibus Law memberikan ekstra perhatian kepada UMKM dan Koperasi, yang dahulu
notabene kerap terpinggirkan oleh perusahaan besar. Kini perusahaan besar atau perusahaan
asing diwajibkan menggandeng UMKM atau Koperasi sebagai syarat pengerjaan proyek dalam
negeri. Artinya kegiatan supply chain dan networking pekerjaan besar akan selalu melibatkan
UMKM dan Koperasi.

Sudah septutnya pemerintah mengedepankan sektor UMKM, yang selama ini notabene
memberikan kontribusi besar terhadap APBN dan perekonomian nasional. Ke depan jangan lagi
menempatkan UMKM dan Koperasi hanya sebagai jargon dan komoditas politik, tapi tidak riil
mengatrolnya. Sudah banyak jasa UMKIM dalam menyelamatkan perekonomian nasional,
sehingga perlu di-apresiasi secara maksimal.

Semoga dengan Omnibus Law, UMKM dan Koperasi ke depan benar – benar menjadi kuat. Bisa
mendistribusi pemerataan kue pembangunan, sehingga secara nasional bisa tercipta angka gini
ratio yang ideal, serta mampu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.
Selama ini perlakukan terhadap UMKM sering tidak adil. Padahal UMKM menyumbang 120 juta
tenaga kerja, dari 133 juta seluruh tenaga kerja di Indonesia. Kontribusinya terhadap PDB lebih
dari 60%. Jumlah unit usahanya mencapai 99,7%, sisanya adalah usaha skala besar.

Tapi alokasi kredit perbankan komposisinya justru berbalik, mayoritas kredit diserap usaha skala besar. Biaya izin mendirikan UMKM lebih besar nilainya daripada modal kerjanya. Dengan Omnibus
Law, mendirikan UMKM cukup dengan satu lembar IDB. Pendaftarannya secara online, gratis,
dan prosesnya cepat. Kini BKPM mengupayakan total waktu pengurusan izin usaha UMKM
maksimal tiga jam.

Dengan memiliki izin usaha, maka perbankan wajib memberinya akses pembiayaan. Dulu bank
sulit memberi kredit ke UMKM bukan hanya soal ketersediaan jaminan, tapi sebagian besar
karena tidak memiliki izin usaha. Dengan Omnibus Law, semua orang mudah mendapatkan izin
usaha, sehingga mudah mendapatkan akses pembiayaan.

Omnibus Law juga bisa menjawab bonus demografi 2030, dimana sebesar 60% adalah
penduduk berusia produktif. Kalau jalannya investasi tidak diratakan sejak dari sekarang, lantas
bagaimana nasib generasi usia produktif memasuki 2030 nanti. Berbicara Omnibus Law (UU
Cipta Kerja) adalah berbicara soal nasib bangsa di masa depan. Bukan sekarang. (*)

Komentar