Woles saja Kyai Hasyim

Terkait pernyataan keras “penjegalan” Khofifah di Pilgub Jatim

(WIN): KH Hasyim Muzadi, mantan Ketum PB Nahdlatul Ulama (NU) pada Senin (16/7/13) di Jakarta mengeluarkan statemen sangat keras terkait Keputusan KPU Jatim yang membatalkan pencalonan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja (Khofifah-Herman) sebagai Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Timur.

Adik kandung KH Muchit Muzadi ini secara tegas mengatakan kegagalan pencalonan Khofifah-Herman ini seebagai kejahatan politik berupa penjegalan. "Penjegalan Khofifah ini adalah bentuk kejahatan politik. Ini bukan pertama kali, tetapi dahulu juga sudah dilakukan pada Pilgub Jatim 2008," kata Hasyim yang juga mantan politisi PPP ini.

Banyak pihak yang terkaget-kaget dengan statemen mantan politisi ini terkait perpolitikan di Jatim menjelang Pilgub yang akan digelar 13 Agustus 2013. Ibarat sebuah permainan di panggung drama, tentu masing-masing pihak akan memainkan peran sesuai keinginannya. Secara awam politik bisa dimaknai sebagai upaya atau usaha untuk mencapai sesuatu  yang diinginkan. Dalam konteks pilgub pasti yang diinginkan adalah jabatan politik sebagai gubernur.

Politik menurut Wikipedia berasal dari bahasa Belanda yakni Politiek, atau dari bahasa Inggris Politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani yakni Politika terkait kekuasaan Negara Kota. Politik juga dimaknai sebagai seni, atau juga ilmu, untuk meraih kekuasaan secara konstitusional – bahkan juga nonkonstitusional.

Ibarat panggung olahraga tinju, setiap petinju harus berusaha, berupaya, berseni, atau berilmu pukulan yang jitu agar tercapai menjadi juara. Strategi terjitu pasti akan dipakainya. Boleh saja petinju di ring memukul seenaknya, tapi jangan lupa ada wasit dan juri yang menjadi pengadilnya. Ada aturan main yang menjadi rujukannya. Aturan mainnya sama di seluruh dunia. Ketika salah satu terpukul dan terjungkal, itu bukan kejahatan tinju. Bukan kekerasan fsik, juga bukan kejahatan pukulan.

Pada konteks pencalonan sebagai Cagub/Cawagub, tahapan rekomendasi partai politik adalah bagian dari panggung atau ring prosesi politik itu sendiri. Masing-masing pihak sah-sah saja meyakinkan, bahkan juga mungkin memaksa partai politik untuk mendukungnya. Sepanjang parpol berkenan dan mau mendatangani dukungan/rekomendasi, maka sah-sah saja KPU meloloskannya. Masing-masing parpol tentunya juga melihat riwayat dan kapasitas calon. Jika ternyata ada pro-kontra di internal partai, maka KPU juga sudah punya aturan untuk menyelesaikannya. Semua biasa saja. Sangat biasa.

Masing-masing calon harusnya berusaha dan berupaya agar parpol mendukungnya. Ini wilayah politik, dan sudah ada segudang peraturan dan perundangan yang jadi rujukan. Dalam kontek Pilkada, misalnya, selain ada sejumlah UU yang mengatur, juga ada sederet peraturan yang dibuat oleh KPU. Itu pun bukan hasil khayalan ketua KPU, tapi hasil rapat, musyawarah, bahkan berdebat diantara anggota KPU yang dibantu segudang staf ahli. Dan disepakati semua pihak, di Indonesia.

Sederet aturan itu setidaknya, sebagai berikut:

* Peraturan KPU No. 18/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan  Komisi Pemilihan Umum No. 06/2010 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

 * Peraturan KPU No. 17/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 66/2009 Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

* Peraturan KPU No. 16/2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan.

* Peraturan KPU No. 15/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 72/2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara.

* Peraturan KPU No. 14/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan  Komisi Pemilihan Umum No. 69/2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dan banyak lagi yang tidak bisa disebut satu-persatu terkait peraturan PKPU mengenai Pemilukada. Kenapa anggota KPU harus voting menentukan sah atau tidak sah nya calon, itu jawabannya sama dengan mengapa jumlah anggota KPU harus lebih dari satu orang (lima orang). Secara kelembagaan KPU memang hanya mensahkan-atau tidak mensahkan. Bahwa dalam proses keputusan internal KPU itu harus melalui voting, itu mekanisme biasa saja untuk membuat keputusan.

Dalam Perundang-undangan mengenai Pemilu juga sudah diatur alias ada mekanismenya mengenai cara menyikapi keputusan KPU yang dianggapnya merugikan, atau dianggap tidak adil, yakni bisa melakukan banding ke DKPP atau jalur hukum lainnya. Semua sudah diatur. Mungkin lebih enak didengar oleh kuping masyarakat seandainya Kyai Hasyim yang terhormat meminta atau memberi dukungan moral kepada calon yang merasa dirugikan KPU untuk banding ke DKPP. Iya, hanya sampai di situ saja semestinya. Nantinya biar DKPP yang menentukan dan memutuskan hasilnya. Dan DKPP juga akan merujuk kepada aturan main yang telah ditetapkan dan disepakati.

Tapi, bagaimanapun kita tidak boleh su’udzon (apalagi ini hari puasa) kepada statemen Kyai Hasyim yang tergolong keras dan emosional. Siapa tahu statemen keras Sang Kyai itu juga bagian dari seni dan ilmu politik untuk mempertahankan calon yang didukungnya agar bisa tetap bermain di panggung Pilgub Jatim 2013. Namun kita harus tetap kepala dingin dan santai (woles) karena sejatinya keberadaan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai UU No. 32/1999 tidak terlalu bermanfaat bagi kehidupan masyarakat secara langsung. Sebab masyarakat di 38 Kabupaten/Kota di Jatim sudah punya pemimpin sendiri-sendiri, yakni Bupati dan Walikota.

Peran Gubernur sejatinya hanya fungsi koordinasi (itu pun sulit dilaksanakan) terhadap prosesi pembangunan di sebuah provinsi. Di UU No. 32/1999 sangat jelas disebutkan bahwa Gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat. Gubernur tidak punya wilayah dan tidak punya rakyat, karena yang ada hanya wilayah kabupaten/kota, begitu juga rakyat kabupaten dan kota. Sayangnya, Gubernur yang tidak punya rakyat langsung ini dalam rekrutmennya dilakukan secara pemilu raya (pilihan langsung rakyat).

Tulisan ini tidak bermaksud membela KPU Jatim, atau menyalahkan Kyai Hasyim, tapi ingin mengajak semua pihak jangan terlalu tegang menyikapi perpolitikan di Jatim menjelang pilgub. Karena ini wilayah politik. Kita harus kepala dingin dan santai. Maka itu, "Woles (santai) saja Pak Kyai Hasyim..".(win5)

Komentar