Demo Berkepanjangan Pengaruhi Iklim Investasi Jatim

(kiri-kanan) GM Marketing PT Santos Jaya Abadi, Pupuk Sugiharto, Kuasa Hukum PT Agel Langgeng, Atmari,Direktur Utama PT Agel Langgeng, Edi dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jatim, Johnson M Simanjuntak saat Press Conference di Kantor DPP Apindo Jatim di Surabaya, Rabu (12/4/2023).

 

KANALSATU – Demontrasi pekerja yang berlangsung berkepanjangan dapat memengaruhi keyakinan investor yang akan menanamkan modal ke Jawa Timur. Hal ini tentunya akan mengganggu iklim usaha yang selama ini kondustif di Jatim.

”Dari sisi pengusaha, permasalahan ini perlu dicarikan solusi terbaik sebab demo berkepanjangan akan mengakibatkan dampak negatif terhadap investasi dan dunia usaha di Jawa Timur,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jatim, Johnson M Simanjuntak saat Press Conference Klarifikasi Permasalahan PHK di PT Agel Langgeng, di Kantor DPP Apindo Jatim di Surabaya, Rabu (12/4/2023).

Mengenai permasalahan tersebut, Johnson mengatakan Apindo berharap Gubernur, Kapolda serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Pasuruan duduk bersama dengan PT Agel Langgeng untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik atas permasalahan unjuk rasa tersebut.

Perlu diketahui, akhir-akhir ini beredar pemberitaan mengenai demontrasi yang dilakukan pekerja PT Agel Langgeng. 150 karyawan tersebut menolak penyelesaian PHK yang dilakukan perusahaan.

Kuasa Hukum PT Agel Langgeng, Atmari menyampaikan bahwa proses penyelesaian permasalahan PHK saat ini sedang berjalan. Dari 273 pekerja PT Agel Langgeng yang berada di Pasuruan, 123 pekerja atau 45 persen di antaranya sudah menerima hak pesaongan sesuai UU yang berlaku.

Sedangkan sisanya sebanyak 150 pekerja atau 55 persen pekerja yang di PHK sejak tanggal 26 Januari 2023 masih menolak proses penyelesaian secara hukum yang saat ini sedang dimediasi dan menunggu anjuran dari mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan.

”Perusahaan sudah menyiapkan hak pesangon sesuai UU yang berlaku kepada pekerja yang mau mengambil haknya,” tutur Atmari. Ia menegaskan, proses PHK dan pemberian pesangon yang terjadi di PT Agel Langgeng sudah sesuai dengan regulasi.

”Mengenai pemberitaan di media mengenai banyaknya pengamanan dari pihak kepolisian di tempat-tempat tertentu pada saat ada kegiatan unjuk rasa sesuai surat pemberitahuan yang diberikan oleh pihak serikat pekerja kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, hal itu memang menjadi tugas kepolisian untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedurnya,: ujar Atmari lagi.

Direktur Utama PT Agel Langgeng, Edi menuturkan PT Agel Langgeng merupakan produsen permen dan biskuit yang memiliki tiga pabrik yaitu di Bekasi, Dawuan dan Beji, Pasuruan. Pabrik Pasuruan selama ini khusus memproduksi permen jahe yang ditujukan untuk pasar ekspor.

”Kondisi ekonomi dan bisnis beberapa tahun terakhir berdampak signifikan pada kinerja perusahaan. Harus kami akui kondisi perusahaan tidak dalam keadaan baik sehingga harus efisiensi agar bisa menyelematkan perusahaan secara keseluruhan. Kami harus menghentikan operasional pabrik di Pasuruan efektif per Januari 2023,” jelas Edi.

Dalam proses penutupan pabrik yang berada di pasuruan, perusahaan, tegasnya akan bertanggung jawa untuk menyelesaikan segala tanggung jawab berkaitan dengan seluruh hak-hak pesangon pekerja yang menolak PHK.

Ia juga menyampaikan perusahaan memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja yang sudah mengabdi kepadda perusahaan selama ini. ”Keputusan ini sangat sulit untuk bisa kami jalankan namun terpaksa dilakukan demi menyelamatkan PT Agel Langgeng agar tetap bisa bertahan dalam situasi yang sulit ini,” ucap Edi.

Demonstrasi karyawan ini turut menyeret PT Santos Jaya Abadi. ”Pemberitaan yang beredar di media sosial tentang Kapal Api tidak bayar THR dan tidak membayar upah karena Kapal Api bangkrut tidak benar. Tidak ada sangkut pau tantara Kapal Api dan PT Agel Langgeng karena manajemennya yang berbeda,” kata GM Marketing PT Santos Jaya Abadi, Pupuk Sugiharto.

Mengenai Kapal Api Group sendiri, Pupuk mengatakan tetap memberikan upah dan THR kepada pekerjanya. Operasional perusahaan tetap berjalan normal, produk-produk dari Kapal Api group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen. (KS-5)

Komentar