Ketua KI Pusat Sidak TPS di Surabaya dan Sidoarjo
Pastikan Keterbukaan Informasi Pemilu

KANALSATU - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, berkunjung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Surabaya.
Langkah teesebut dilakukan sehari menjelang hari pemungutan suara, Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024).
Selain itu, Donny juga menginspeksi langsung sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya dan Sidoarjo.
Salah satu TPS yang didatangi adalah TPS 080 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.
Dalam kunjungannya, Donny didampingi para Komisioner KI Provinsi Jawa Timur. Yakni, Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), serta tiga anggota A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin, dan Yunus Mansur Yasin.
Ikut juga mendampingi Komisioner KPU Kota Surabaya. ‘’Kedatangan kami untuk memastikan bahwa layanan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu,’’ ungkap Donny.
Lebih jauh dia menjelaskan KI merupakan lembaga negara mandiri, yang mandiri layanan keterbukaan informasi tentang Pemilu dan Pemilihan, telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019.
‘’Bahwa setiap informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagai diatur dalam undang-undang,’’ paparnya.
Lalu, lanjut Donny, setiap informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka, harus dapat diperoleh secara cepat cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.
Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno, pada kesempatan iti juga menjelaskan, sesuai Peraturan KPU memang ada informasi yang terbuka dan ada yang dikecualikan.
Di antara yang terbukan adalah hasil pemilihan atau fomulir C Hasil. ‘’Untuk C Hasil, diperbolehkan untuk mendokumentasikan, baik itu memfoto atau memvideo. Jadi tidak hanya saksi, pemilih atau masyarakat umum silakan,’’ ujar Nano, panggilan akrabnya.
Hanya, lanjut dia, untuk mendokumentasikan itu tentu tidak boleh sampai masuk ke area dalam TPS. ‘’Namun, kami minta KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) di TPS untuk mendekatkan papan C Hasil itu sehingga masyarakat bisa mendokumentasikan dari dekat. Kebijakan itu sudah kami sampaikan saat bimbingan teknis. Insya Allah sudah sudah tersosialisasikan."
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menambahkan pihaknya siap melayani jika terjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu.
Namun demikian, pihaknya berharap sengketa informasi itu tidak sampai terjadi. Artinya, para penyelenggara Pemilu benar-benar melayani keterbukaan informasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI 1/2019.
‘’Kami meyakini, teman-teman penyelanggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, sudah paham. Terlebih, KPU dan Bawaslu termasuk badan publik yang informatif,’’ tegasnya. (ard)