Serikat Tani Soroti Penetapan Harga Gabah, Ketua DPD RI: Bapanas Harus Libatkan Stakeholder

HPP GABAH: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. (sef)

KANALSATU - Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), tidak memberikan keuntungan kepada petani.

Peniliaian SPI itu menuai komentar Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Bahkan Senator asal Jawa Timur itu meminta Bapanas dalam membuat kebijakan penetapan harga harus melibatkan semua stakeholder, secara bermakna.

Maksudnya, agar para petani anggota SPI mendapat informasi dan fakta lapangan yang lebih riil, selain data dari BPS dan instansi lain.

"Libatkanlah petani atau organisasi petani secara lebih bermakna, sehingga kebijakan yang dibuat bisa mencapai win-win. Semua mengetahui dan legowo. Jangan sampai muncul tanggapan penetapan HPP gabah tersebut justru lebih berpihak kepada pengusaha penggilingan beras yang selama ini menjadi penentu harga di tingkat konsumen," katanya di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

LaNyalla menilai, penetapan HPP gabah oleh pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. 

Sebab yang terjadi di lapangan, tak sedikit petani yang terpaksa menjual gabahnya di bawah harga HPP yang telah ditetapkan. Tentu hal ini akan mengganggu produksi beras nasional. 

Apalagi, pemerintah mencanangkan program swasembada pangan atau kemandirian pangan, di mana salah satu titik tekannya adalah meningkatkan perekonomian lokal.

"Intinya, serikat tani atau organisasi petani meminta jangan sampai harga gabah terlalu rendah," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perbadan Nomor 4/2024, Bapanas menetapkan harga gabah keting panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. 

Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

Menanggapi penetapan itu, Ketua SPI Henry Saragih menilai HPP gabah tersebut belum menguntungkan para petani secara memadai lantaran kenaikan modal produksi terutama untuk sarana produksi dan tenaga kerja.

Menurutnya, produksi gabah saja sudah mencapai Rp6.000 per kilogram. "Hitungan kita, semestinya harga gabah ditingkat petani minimal Rp7.000 per kilogram," ujar Henry. (ard)

Komentar