Waktunya PPDB di Jatim, KI Ingatkan Prinsip Keterbukaan Informasi

KANALSATU - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timut, Edi Purwanto, mengingatkan agar setiap badan publik memegang prinsip keterbukaan informasi.
Hal tersebut terungkap menyusul pada Kamis (27/6/2024), ada proses dimulainya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN seJawa Timur jalur zonasi akan dimulai. Pendaftaran berlangsung hingga Jumat (28/6/2024).
Lalu, nama-nama peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan diumumkan pada Sabtu (29/6) pukul 08:00 WIB.
Sedangkan sesuai ketentuan, untuk dapat masuk SMA/SMK negeri terdapat beberapa jalur, yaitu selain jalur zonasi, ada jalur afirmasi, jalur prestasi lomba, jalur prestasi nilai akademik, dan jalur pindah tugas orang tua.
Dari sejumlah jalur PPDB tersebut, kuota paling banyak adalah jalur zonasi. Yakni, sebanyak 50% dari daya tampung sekolah bersangkutan.
Kuota itu terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20%
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
Terkait pelaksanaan PPDB tersebut, Ketua KI Provinsi Jawa Timur mengingatkan agar setiap badan publik memegang prinsip keterbukaan informasi.
Menurut Edi Purwanto, Badan publik yang berkaitan dengan PPDB itu antara lain sekolah dan Dinas Pendidikan.
Sedangkan kewajiban itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
’’Badan publik bersangkutan harus mengumumkan dengan benderang atau transparan seputar informasi PPDB. Mulai dari syarat dan ketentuannya seperti apa dan bagaimana. Sesuai UU 14/2008, informasi itupun harus dilakukan dengan mudah, berbiaya ringan, hingga menggunakan bahasa yang sederhana. Termasuk memberikan akses informasi bagi difabel,’’ ujarnya.
Edi juga menegaskan, masyarakat berhak tahu atas informasi yang ada pada badan publik, selain informasi yang memang dikecualikan.
‘’Kalaupun ada informasi yang dikecualikan, maka badan publik bersangkutan harus melakukan uji konsekuensi. Jadi, ada dasar dan pertimbangan yang kuat. Tidak asal menutup informasi,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, masyarakat juga berhak untuk memohon informasi seputar PPDB kepada badan publik terkait.
Jika ada badan publik yang tidak memberikan informasi atau menanggapi, maka pemohon informasi bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI. Bahkan, mengacu UU 14/2008 telah diatur juga sanksi pidananya.
Standar layanan dan mekanisme permohonan informasi, lanjut Edi, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
‘’Karena itu, kami berharap semua badan publik memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam SLIP tersebut,’’ ungkapnya.
Sebagai bagian untuk terus menyosialisasikan SLIP, tambanya, pada Kamis (27/6/2024), KI Provinsi Jawa Timur juga akan mengundang badan publik.
Badan publik dimaksud mulai dari perwakilan dari pemerintah desa, BUMD, badan vertikal dan perwakilan parpol di Jawa Timur.
Selain sosialisasi SLIP, kegiatan itu juga bagian dari pra-monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur 2024.
‘’Dari hasil Monev 2023, masih cukup banyak badan publik di Jatim yang belum berstatus informatif. Ke depan, kita ingin akan semakin banyak badan publik yang informatif. Sesuai UU14/2008, keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,’’ tuturnya. (ard)