SGN Dukung Pelaksanaan Program KUR Khusus Kemenko

KANALSATU - PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) mendukung pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus yang diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Republik Indonesia.
SGN merupakan anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan yang bergerak di bidang komoditas gula.
"Menjadi komitmen SGN dan PTPN Group, untuk memperkuat ekosistem tebu rakyat dengan memberikan akses pendanaan modal usaha untuk petani, kami mendukung pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) khusus program Kemenko ini," ungkap Hal ini disampaikan Direktur Utama SGN Mahmudi seusai menghadiri Workshop "Proses Bisnis KUR Khusus dan Pengunggahan Data Kelompok Usaha dan Anggota Kelompok Usaha ke dalam SIKP sebagai syarat mengakses KUR Khusus", Jumat (16/8/2024) di Surabaya.
Ia menyampaikan, saat ini petani yang telah mengakses pendanaan modal usaha melalui skema KUR dari berbagai lembaga perbankan dan telah mencapai nilai Rp500 juta tidak bisa lagi mengakses kembali program tersebut. Ini karena batas plafon maksimal KUR sebesar Rp500 juta berlaku bagi perseorangan dan seumur hidup.
“Saat ini petani mitra yang telah mengakses KUR sebesar Rp500 juta sudah tidak bisa lagi mengajukan. Padahal mereka perlu untuk modal usaha, biaya garap, pupuk, benih hingga tebang muat angkut, sehingga keberadaan KUR Khusus ini menjadi solusi bagi petani tebu," jelasnya kemudian.
Sebagaimana diketahui Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang belum cukup.
KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Sedangkan program Kemenko skema KUR Khusus merupakan KUR untuk kluster atau kelompok petani dengan tidak dibatasi akumulasi plafon untuk Sektor Produksi dengan suku bunga 6 persen secara terus menerus, sehingga petani dapat mengajukan pendanaan untuk modal usaha tanpa pembatasan akumulasi plafond.
“Keunggulan KUR Khusus yakni calon penerima KUR Khusus di sektor produksi tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Khusus, sehingga dapat mengakses KUR berulang dengan suku bunga 6 persen tidak dikenakan suku bunga naik berjenjang. Ini merupakan wujud pemerintah hadir untuk meningkatkan keejahteraan petani melalui program ketahanan pangan," jelas Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya.
Pelaksanaan skema KUR Khusus digadang-gadang menjadi solusi pendanaan modal usaha bagi petani tebu, pasalnya selain kemudahan yang ditawarkan dalam mengakses program ini, tingkat suku bunga dan tidak dibatasinya akumulasi plafon menjadi daya tarik bagi petani.
Diharapkan akses pendanaan modal kerja tersebut mampu meningkatkan produktivitas petani tebu. Setidaknya ada empat pihak terkait dalam pelaksanaan KUR Khusus diantaranya Pemeritnah Daerah, lembaga Perbankan, Penjaminan dan mitra usaha (off taker/avalis). (KS-5)