DJP Jatim I Gelar Workshop Sinergi Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan

KANALSATU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Workshop Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan pada 23-24 Januari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 52 peserta dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, penyidik, dan koordinator penyidik. 

Workshop yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I ini bertujuan untuk mengatasi disparitas penanganan perkara tindak pidana perpajakan agar terjadi kesamaan besaran hukuman yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara-perkara yang memiliki karakteristik yang sama. 

Kegiatan juga bertujuan untuk membangun sinergi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), POLRI, Jaksa, dan Hakim. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya DJP dalam menyelenggarakan pelatihan serupa pada tahun 2022-2024.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo menyatakan, workshop ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan mendalam kepada para penegak hukum mengenai penanganan kasus tindak pidana perpajakan yang sering terjadi di lapangan. Sekaligus memperkuat sinergi antara DJP dengan Aparat Penegak Hukum.

"Selain itu juga mendorong pemidanaan yang tepat dalam penanganan tindak pidana perpajakan agar pelaku tindak pidana perpajakan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sigit.

Tujuan lainnya yaitu meningkatkan pemulihan kerugian negara untuk mengembalikan uang atau sumber daya yang dirugikan akibat tindakan pidana dalam bidang perpajakan.

Kemudian mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan dengan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, transparan, dan konsisten.

Yang terakhir, menjalin kerja sama antar aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif dan sinergis.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan akuntabel," pungkasnya. (KS-5)

Komentar