KAI Daop 8 Surabaya Konsisten Bayar Pajak, Dukung Pertumbuhan Kota

KANALSATU - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan dalam pembayaran pajak. Pada tahun 2024, total pajak yang disetorkan KAI kepada Pemerintah Kota Surabaya, mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mencapai Rp32.053.482.208.
Secara lebih rinci, pajak yang dibayarkan tahun ini terdiri dari PBB sebesar Rp1.955.210.069 serta BPHTB senilai Rp30.098.272.139. Sementara itu, pada 2023, KAI telah menyetorkan pajak senilai Rp27.675.859.674, dengan perincian Rp3.668.510.517 untuk PBB dan Rp24.007.349.157 untuk BPHTB.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa pembayaran pajak ini merupakan bentuk tanggung jawab KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung perekonomian daerah. Menurutnya, pajak yang dibayarkan berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
"KAI memiliki kepedulian tinggi terhadap pembangunan daerah dan terus berkomitmen untuk mendukungnya. Pembayaran pajak ini adalah salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut," ujarnya.
Selain sebagai bentuk kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan, KAI berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban perpajakan.
KAI juga terus berupaya mengelola dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan pemerintah. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan layanan transportasi, tetapi juga berkontribusi dalam pencapaian visi besar melalui program Asta Cita guna mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
"Dengan begitu, KAI senantiasa berperan aktif dalam pembangunan daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Luqman.
(KS-5)