PTPN I Regional 5 Ultimatum Penggarap Ilegal di Ijen, Proses Hukum Tiga Provokator Berlanjut

 

KANALSATU – Pengadilan Negeri Bondowoso menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum tiga terdakwa kasus pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5. Dalam sidang putusan sela pada 4 Maret 2025, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Bondowoso, Dwi Dutha Ari Sampurna, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum telah menyangkut pokok perkara. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 11 Maret 2025.

Proses hukum ini berawal dari dugaan provokasi yang dilakukan oleh tiga terdakwa—Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto—yang diduga menghasut warga untuk menduduki lahan milik PTPN I Regional 5 secara ilegal. Akibatnya, sejumlah pihak masih menguasai lahan tersebut, menyebabkan kerugian bagi perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar per tahun.

Manajer JCE, Heri Suciyoko, mengimbau para penggarap ilegal agar segera mengembalikan lahan secara sukarela. Hingga kini, empat dari 13 oknum telah menyerahkan lahan setelah proses mediasi dengan kepala desa setempat. Namun, bagi yang tetap bertahan, pihak perusahaan menegaskan tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum guna memastikan aset negara tetap terlindungi.

Salah satu terdakwa, Jumari, diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa, termasuk penebangan liar dan penguasaan lahan tanpa izin pada 2017. Aktivitas ilegal ini juga berdampak pada lingkungan, terutama karena lahan yang dikuasai dialihfungsikan menjadi lahan pertanian sayur seperti kol dan kentang. Hal ini meningkatkan risiko bencana alam, mengingat kawasan Ijen telah mengalami banjir bandang pada 2020 dan 2023 akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 5 memiliki tanggung jawab untuk mengelola lahan secara optimal. JCE sendiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Bondowoso Republik Kopi (BRK) dengan tujuan menjadikan kawasan Ijen sebagai pusat produksi kopi specialty dunia. Saat ini, perusahaan telah mengembangkan 3.500 hektare lahan kopi arabika yang menyerap tenaga kerja hingga 4.000 orang per hari.

Dalam rencana ekspansi 2025-2026, PTPN I Regional 5 juga akan membuka kebun kopi seluas 483 hektare di Blawan, yang diperkirakan mampu menciptakan 700 lapangan kerja baru per hari. Selain mempercepat pertumbuhan ekonomi di Bondowoso, langkah ini juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran nasional.

Menanggapi tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan kelompok pendukung para terdakwa, Heri Suciyoko menegaskan bahwa PTPN I Regional 5 hanya menjalankan kewajibannya dalam menjaga aset negara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Ia justru menilai bahwa penguasaan lahan ilegal oleh kelompok tertentu merupakan tindakan yang merugikan negara dan lingkungan.

PTPN I Regional 5 juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang berkepentingan pribadi. Sebagai bentuk solusi bagi para petani sayur di sekitar Ijen, perusahaan membuka peluang bagi mereka untuk terlibat dalam budidaya hortikultura yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Melalui langkah ini, PTPN I Regional 5 menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan usaha perkebunan serta memastikan bahwa penguasaan lahan ilegal tidak akan dibiarkan dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(KS-5)

Komentar