LPS Turunkan Bunga Penjaminan Rupiah, Stabilitas Perbankan Tetap Terjaga

KANALSATU — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah untuk bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan menjadi 4,00%, di BPR 6,50%, dan untuk simpanan valas di bank umum tetap 2,25%.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 26 Mei 2025 sebagai bagian dari penyesuaian terhadap dinamika ekonomi dan pasar keuangan terkini.
“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Di saat yang sama, perubahan ekspektasi pasar turut meningkatkan volatilitas pasar keuangan global,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (27/2025).
Ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih relatif kuat di tengah ketidakpastian global, tumbuh 4,87% secara tahunan (yoy) pada kuartal I-2025.
Aktivitas manufaktur dan penjualan ritel juga mulai stabil pasca-libur Idul Fitri, sementara arus modal asing (inflow) kembali masuk sepanjang Mei 2025, menunjukkan optimisme investor terhadap prospek ekonomi nasional.
Kinerja perbankan tetap positif. Kredit per April 2025 tumbuh 8,88% (yoy), dengan kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 15,2%. Dana pihak ketiga (DPK) meningkat 4,55%, ditopang pertumbuhan simpanan giro (6,02%) dan tabungan (6,05%).
Di sisi lain, kondisi permodalan perbankan terjaga dengan rasio kecukupan modal (KPMM) sebesar 25,43%, jauh di atas ambang batas. Likuiditas pun sehat, tercermin dari rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,23% dan AL/NCD di level 111,32%.
Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tetap terkendali di angka 2,24%, sedangkan rasio Loan at Risk (LaR) turun ke 9,92%, menunjukkan pengelolaan risiko kredit yang membaik.
Tingkat perlindungan simpanan juga tetap tinggi. Per April 2025, 99,94% dari total rekening bank umum (atau sekitar 621,8 juta rekening) dijamin penuh oleh LPS, sesuai dengan batas maksimum penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Tingkat cakupan tersebut berada jauh di atas amanat UU LPS minimal 90 persen, dan juga melampaui standar IADI sebesar 80 persen,” tegas Purbaya.
LPS akan terus memantau tren suku bunga pasar (SBP). Per Mei 2025, SBP simpanan rupiah naik tipis 3 bps menjadi 3,56%, sementara SBP valas naik 11 bps menjadi 2,17%. LPS menilai ruang penurunan suku bunga masih terbuka seiring pelonggaran BI Rate dan likuiditas yang masih longgar.
Purbaya mengingatkan perbankan untuk menyampaikan informasi TBP secara terbuka kepada nasabah, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.
“Dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah, bank wajib memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana dan menyampaikan informasinya secara jelas,” tutupnya.
(KS-5)