KPPU Bantah Pernah Konsultasi Soal Pengadaan Laptop Pendidikan, Tegaskan Tak Pernah Terlibat

KANALSATU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan tidak pernah memberikan saran maupun konsultasi terkait pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) pada periode 2019–2022.
Klarifikasi ini disampaikan merespons pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebutkan adanya konsultasi dengan KPPU dalam pengadaan tersebut.
“Kami tegaskan, KPPU tidak pernah dimintai konsultasi ataupun memberikan pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop pendidikan. Apalagi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2025).
Deswin menjelaskan bahwa KPPU memang pernah diundang dalam forum diskusi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 17 Juni 2020. Namun, forum tersebut tidak membahas pengadaan perangkat keras, melainkan rencana kerja sama pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui kemitraan dengan pihak swasta.
“Forum itu membahas rencana pengembangan platform manajemen sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karier siswa dan lulusan. Tidak ada pembicaraan mengenai pengadaan laptop,” tegas Deswin.
Ia menambahkan, karena platform tersebut memanfaatkan teknologi dan aplikasi yang telah dikembangkan swasta, maka kerja sama itu tidak melibatkan proses lelang formal atau penggunaan langsung anggaran negara.
Meski demikian, KPPU tetap memberikan sejumlah masukan penting dalam forum tersebut. Salah satunya, agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga dan tidak menimbulkan potensi monopoli, terutama jika hanya satu mitra yang ditunjuk.
“Kami sarankan proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan kompetitif (competition for the market), untuk mencegah diskriminasi dan mendorong efisiensi,” ujar Deswin.
KPPU juga menyarankan adanya kerangka kebijakan yang komprehensif, mencakup rencana induk, skema kerja sama, pengaturan hak dan kewajiban mitra, serta pengawasan atas kualitas layanan dan harga. Selain itu, pengaturan masa hak eksklusif dan sanksi bagi pelanggaran juga dianggap penting, meski tidak ada dana APBN yang digunakan secara langsung.
“Kami berharap klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih proporsional kepada publik, dan tetap mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi,” pungkas Deswin.
(KS-5)