Sesuai Permenpora No.14 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto hingga Rosan Harus Mundur dari Jabatannya

KANALSATU - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemudan dan Olahraga (Permenpora) No. 14 tahun 2024, Presiden RI Prabowo Subianto hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani yang sekaligus sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara Rosan Roeslani, harus mundur dari jabatannya.
Keharusan kedua tokoh penting di Indonesia itu untuk mundur berdasarkan Permenpora No.14 Tahun 2024 yakni dari kepengurusan olahraga Indonesia, dimana saat ini Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Rosan Roeslani menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Indonesia (PB PABSI).
Permenpora No.14 Tahun 2024 ini sejatinya mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Adapun dalil yang menyatakan jika Prabowo Subianto hingga Rosan harus mundur dari jabatannya pada Permenpora No.14 Tahun 2024 itu terletak pada pasal 18 ayat 1 yang berbunyi : Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Umum IPSI sejak tahun 2004 dan terus memimpin pencak silat Indonesia hingga saat ini yakni periode 2021-2025 atau lebih dari dua periode.
Sementara Rosan pun sama. Dirinya menjabat sebagai Ketua Umum PB Persatuan Angkat Besi Indonesia (PB PABSI) sejak tahun 2015 hingga 2021, kemudian kembali menjabat sebagai Ketua Umum pada masa bakti 2024-2028. Jadi, ia menjabat selama 2 periode lebih.
Permenpora No.14 Tahun 2024 itu sendiri ditetapkan pada 18 Oktober 2024 lalu dan diundangkan sekaligus mulai berlaku pada 25 Oktober 2024 dan hingga kini peraturan Menpora yang ditandatangani oleh Dito Ariotedjo itu masih berlaku hingga kini.
Permenpora ini menuai kontroversi dan penolakan dari beberapa pihak, termasuk KONI daerah, karena dianggap membatasi ruang gerak organisasi olahraga dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Pada dasarnya, Permenpora No.14 Tahun 2024 adalah upaya pemerintah untuk menata pengelolaan organisasi olahraga prestasi.
Namun banyak pihak yang menyebutkan jika isinya bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), bahkan penerapannya menimbulkan perdebatan serta banyaknya pertentangan dari banyak stakeholder olahraga dalam hal ini para KONI di seluruh Indonesia.
Selain itu, Permenpora No.14 Tahun 2024 pun menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
Sebelumnya, kongres hanya membutuhkan persetujuan mayoritas anggota induk organisasi itu. Kini, dengan Permenpora No.14 Tahun 2024, hal itu baru dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kemenpora dan kementerian terkait.
Selain memberi rekomendasi soal kongres, dalam Permenpora baru itu juga menyebutkan bahwa pemerintah juga berperan melantik pengurus baru tiap induk olahraga. Menteri juga bisa membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari Kongres tanpa rekomendasi mereka.
Baru-baru ini Ketua KONI Provinsi Jawa Tengah beserta perwakilan Ketua KONI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman.
Pertemuan ini membahas tentang peraturan menteri yang ditandatangani oleh Dito Ariotedjo sebagai Menpora RI, dimana regulasi tersebut dinilai menghambat pembinaan atlet, terutama di daerah.
Ketua KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, mengatakan bahwa peraturan itu telah menyebabkan dinamika organisasi yang tidak sehat. Ia menegaskan dukungan penuh kepada KONI Pusat untuk mendorong pencabutan Permenpora No 14/2024.
"Kami KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sangat mendukung langkah yang telah dikerjakan KONI Pusat terhadap Permenpora No.14 Tahun 2024. Dinamika perorganisasian di Jawa Tengah sangat dinamis, jika diperkenankan kami dari KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah ingin turut serta berkontribusi agar Permenpora ini cepat di cabut,” ujar Bona pada 24 Juni lalu.
Keluhan yang sama disampaikan Ketua KONI Salatiga, yang menyebut bahwa kegiatan olahraga seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) terancam batal karena keterbatasan anggaran.
“Di daerah sendiri sudah banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan mengingat anggaran yang dibatasi, seperti contoh Porprov, kami di daerah cukup resah dengan adanya ini, begitupun dengan kegiatan mendatang kami masih sangat bimbang apakah dijalankan atau tidak,” ucap Ketua KONI Kota Salatiga Agus Purwanto.
Hal ini diperkuat oleh Ketua KONI Kabupaten Pemalang yang mengungkapkan bahwa dana hibah sering terlambat dan cabang olahraga di daerah belum mandiri secara finansial.
“Penerimaan kami hanya dari dana hibah, namun dalam keadaan normal saja itu sudah sering terlambat, oleh karenanya kami butuh keputusan cepat, hambatan lainnya cabang olahraga di Pemalang juga masih bergantung pada kami dan belum mengimplementasikan kemandirian, ini menjadi salah satu hal yang sulit juga bagi kami,” tutur Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Rahardjo.
Menanggapi hal ini, Ketum KONI Pusat menegaskan pentingnya solidaritas KONI seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mengatasi dampak Permenpora tersebut terhadap pendanaan daerah.
“KONI Pusat terus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora No.14 tahun 2024 terhadap KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Terkait dengan anggaran saran saya tetap diajukan seperti biasa, karena yang seharusnya menentukan itu adalah masing-masing Pemerintah Daerah, oleh karenanya saya juga akan coba membuka komunikasi oleh pemangku kepentingan di pusat agar hal ini bisa disosialisasikan," tegas Ketum KONI Pusat.
Marciano juga menyampaikan bahwa KONI Pusat telah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI, terkait Permenpora no.14 Tahun 2024 dan Komisi X DPR RI berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Menpora RI.
“Saya berencana pada saat Rakernas KONI yang akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2025, pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan seluruh peserta Rakernas yang berasal dari KONI Provinsi dan Koni Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KONI adalah rumah kita bersama. Mari bersatu demi merah putih dan kemajuan olahraga nasional. Rakernas nanti bisa jadi momentum besar menyuarakan keresahan ini,” sambung Marciano (ega)