Ombudsman Jawa Timur Dukung Penuh Monev KIP Tahun 2025
Perkuat Transparansi, Cegah Maladministrasi

KANALSATU - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mendukung penuh pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025.
Seperti diketahui KIP Jawa Timur telah melaksanakan Monev di provinsi ini pada Juli sampai dengan Oktober 2025.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah potensi maladministrasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menegaskan bahwa dukungan tersebut didasarkan pada keselarasan fungsi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi dengan tujuan Monev KIP.
"Monev KIP ini kan instrumen krusial untuk mengukur sejauh mana Badan Publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi publik," ujarnya di Surabaya, Selasa (8/7/2025).
Ombudsman Jawa Timur, lanjut Agus, memandang bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk meminimalkan potensi maladministrasi.
Ketika informasi tersedia secara transparan, maka penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan inefisiensi dapat dicegah.
Hal ini sejalan dengan upaya Ombudsman dalam mendorong terciptanya good governance yang salah satu pilarnya adalah transparansi.
"Salah satu penyebab utama maladministrasi adalah tertutupnya informasi yang seharusnya diakses publik," terang Agus.
Ketiadaan informasi yang jelas dan mudah diakses, lanjut dia, seringkali menjadi celah bagi praktik KKN atau pengambilan keputusan yang tidak objektif.
"Dengan turut mendukung dan mendorong keterbukaan informasi melalui Monev KI Jawa Timur, kami berupaya menutup celah-celah tersebut dan secara proaktif mencegah terjadinya maladministrasi," katanya.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik dan Partisipasi Masyarakat, tambah Agus, dukungan Ombudsman Jawa Timur juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Selama ini diakui Ombudsman Jawa Timur kerap menemukan kasus maladministrasi yang berakar pada kurangnya transparansi informasi.
Dengan Monev KIP, diharapkan ada perbaikan berkelanjutan dalam penyediaan, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik, sehingga hak-hak masyarakat atas informasi terpenuhi dan potensi keluhan pelayanan publik dapat berkurang.
Lebih lanjut Agus menyatakan bahwa transparansi informasi juga akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Informasi yang terbuka dan mudah diakses memungkinkan masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, kritik, dan bahkan melaporkan dugaan maladministrasi.
Hal ini secara langsung mendukung peran Ombudsman dalam menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, serta memperkuat sistem pengawasan eksternal.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Monev KIP tahun 2025 akan menyasar beragam badan publik di Jawa Timur. Mulai dari OPD Pemprov Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, instansi vertikal, hingga perwakilan pemerintah desa.
Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Agus menambahkan, Ombudsman Jawa Timur siap untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi Informasi dalam upaya mendorong kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang KIP.
Data dan temuan dari Monev dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi Ombudsman, dan sebaliknya, laporan masyarakat kepada Ombudsman dapat menjadi masukan bagi Komisi Informasi.
"Upaya peningkatan Keterbukaan Informasi Publik ini sebagai bagian tak terpisahkan dari misi besar kita bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di Jawa Timur," tegasnya.
Sementara Ketua Bidang Kelembagaan KI Jawa Timur, M. Sholahuddin, menyambut positif dukungan Ombudsman tersebut.
Selama ini, KI Jawa Timur memang terus berupaya menjalin kolaborasi antarlembaga dan segenap stakeholder, terlebih dengan Ombudsman Jawa Timur yang sudah terjalin intens.
Tujuannya tentu sama-sama membawa Jawa Timur menjadi pemerintahan yang good and clean government, yang ujungnya adalah kesejahteraan rakyat. (ard)