PWI Situbondo Kecam Keras Aksi Kekerasan Terhadap Humaidi, Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo

TINDAK KEKERASAN: PWI Kabupaten Situbondo akan terus mengawal kasus tindak kekerasan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Situbondo dan mendukung upaya perlindungan hukum terhadap anggotanya. (dok/pwi)

KANALSATU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo secara resmi mengecam keras peristiwa kekerasan fisik maupun verbal kepada anggota kami bernama Humaidi wartawan Jawa Pos Radar Situbondo.

Peristiwa itu terjadi pada saat meliput demo LSM protes terhadap Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo, pada tanggal 31 Juli 2025 lalu.

"Kami mengutuk dan mengecam keras kejadian tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses dengan tegas dan transparan kasus hukumnya," tegas Edy Supriyono, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo, Jumat (1/8/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, kekerasan fisik dan verbal itu dilakukan oleh sejumlah penyusup yang masuk ke tengah-tengah para pendemo dan wartawan terhadap Humaidi.

Korban saat itu sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik, berwawancara dengan Bupati Situbondo.

Humaidi diperskusi dengan diteriaki, disoraki hingga diancam dengan cara diajak, ditantang carok oleh sejumlah orang. 

Bahkan leher Humaidi kemudian dipiting ditarik ke belakang menjauh dari bupati yang akan diwawancarai. 

Saat itulah dia kemudian mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan sejumlah bagian tubuhnya hingga kini terasa sakit dan sangat mengganggu aktifitas kesehariannya.

Kekerasan verbal juga dialami Humaidi saat berusaha melakukan konfirmasi kepada Bupati Situbondo, saat itu Humaidi sempat dicaci sebagai Wartawan yang tidak tahu malu, bahkan diumpat sebagai 'Aktifis Burik'.

Saat melakukan Wawancara, Bupati Situbondo berusaha merampas alat kerja Humaidi berupa HP yang digunakan untuk merekam. 

Humaidi secara spontanitas mempertahankannya. Kejadian inilah yang selanjutnya menyulut insiden kekerasan fisik terhadap Humaidi.

PWI Kabupaten Situbondo juga mengecam keras dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Pelanggaran itu khusus Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

PWI Kabupaten Situbondo menilai bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Apalagi sebelum menimpa Humaidi, kekerasan psikis juga menimpa anggota PWI Situbondo lainnya, Diana Dinar, (Reporter RRI Jember) saat meliput kegiatan Kejurda treatlon di Dermaga Panarukan Minggu tanggal 12 April 2025. 

Saat itu Diana ditunjuk-tunjuk menggunakan telunjuk tangan kiri oleh Bupati Situbondo di depan publik seraya mengatakan: “Awas You, Saya Lawan”. 

Ancaman ini sebelumnya sempat disampaikan kepada sejumlah wartawan lain yang saat itu juga liputan di tempat tersebut dengan mengatakan: “Awas ya you-you semua saya lawan”. 

Diduga sikap bupati ini dipicu oleh pemberitaan pembelian enam mobil dinas Fortuner yang viral. 

PWI Kabupaten Situbondo menuntut pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Humaidi dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.

PWI Kabupaten Situbondo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan terus mendukung upaya perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers di Kabupaten Situbondo. (ard)

Komentar