Tahun 2025 Sedikitnya 70 Badan Publik Jawa Timur Berpeluang Raih Predikat Informatif

KANALSATU - Tuntas sudah tahapan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi badan publik di Provinsi Jawa Timur tahun 2025.
Monev itu tentu berlaku bagi semua, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jawa Timur, pemkab/pemkot, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), instansi/lembaga vertikal hingga pemerintah desa (Pemdes).
Monev ini untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pada tahun ini, peserta Monev KIP di Jawa Timur diikuti sebanyak 142 badan publik, dan dibandingkan tahun 2024, jumlah peserta menurun empat badan publik. Penurunan terjadi di OPD Pemprov Jawa Timur.
Sebelumnya, tercatat semua OPD Pemprov Jawa Timur sebanyak 64 mengikuti Monev, namun tahun ini hanya 54 OPD yang menjadi peserta.
Penurunan juga pada kepesertaan BUMD Pemprov Jawa Timur. Pada 2024, ada 11 BUMD Jawa Timur, tahun ini hanya dua BUMD.
Adapun peserta dari instansi/lembaga vertikal dan Pemdes mengalami kenaikan. Bahkan, untuk desa ini kenaikannya cukup signifikan.
Tahun lalu misalnya, tercatat hanya 24 pemerintah desa. Mamun tahun ini melambung menjadi 40 pemerintah desa.
Sedangkan untuk badan publik pemkab/pemkot sama dengan 2024. Semua kota/kabupaten se-Jawa Timur patuh mengikuti Monev, yakni sebanyak 38 pemkab/pemkot.
Kendati dari sisi kuantitas peserta turun, namun yang menggembirakan dari segi kualitas keterbukaan informasi mengalami kenaikan cukup signifikan.
Pada tahun 2024, badan publik yang mendapatkan nilai SAQ 80 ke atas tercatat ada 51 badan publik. Tahun ini, meningkat menjadi 70 badan publik atau kenaikannya 37%. Pada 2023, hanya 25 badan publik.
Artinya, dalam tiga tahun terakhir ini, ada tren dan komitmen positif badan publik di Jawa Timur dalam mematuhi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good government).
Diketahui, penilaian Monev KIP badan publik ini berdasarkan enam indikator. Yakni, kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, dan digitalisasi. Indikator itu mengacu Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Edi Purwanto, memberikan apresiasi kepada badan-badan publik yang mengikuti Monev KIP tersebut.
Ke depan, pihaknya berharap tingkat kepesertaan semua badan publik dalam Monev dapat terus meningkat. Baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
‘’KIP ini bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang sudah diamanatkan dalam UU. Nah, Monev ini bukan kompetisi atau lomba. Tetapi untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan dari badan publik,’’ ujarnya di Surabaya, Sabtu (6/9/2025).
Edi mengakui, memang masih cukup banyak badan publik di Jawa Timur yang belum mengimplementasikan KIP itu sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Namun, melihat hasil Monev dalam beberapa tahun terakhir ini telah memperlihatkan ada tren positif.
‘’Kami dari Komisi Informasi selalu siap untuk melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi kepada badan-badan publik. Sebab, KIP ini penting sebagaimana disebut pada Pasal 3 UU KIP, dan sangat linier dengan program prioritas Asta Cita Presiden,’’ tegasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Monev KIP 2025, Yunus Mansur Yasin, menjelaskan dari sebanyak 70 badan publik yang lolos verifikasi SAQ itu selanjutnya akan dilakukan visitasi dan wawancara/presentasi.
Visitasi ke tempat badan publik untuk mengecek langsung kebenaran data yang diisikan dalam SAQ itu dengan fakta di lapangan, apakah ada kesesuaian ataukah tidak.
Rencananya, jadwal visitasi dilaksanakan mulai 10-26 September. Karena itu, pihaknya berharap badan publik yang dinyatakan lolos itu untuk mulai mempersiapkan diri sejak sekarang.
‘’Adapun presentasi atau wawancara dilaksanakan setelah visitasi. Untuk presentasi, kami berharap pimpinan badan publik langsung yang akan mempresentasikan komitmen dan inovasi-inovasinya dalam meningkatkan layanan informasi publik. Misalnya, kalau badan publik pemkab/pemkot, maka yang presentasi adalah bupati atau wali kota. Kalau pemerintah desa, maka kepala desanya yang menyampaikan,’’ ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Yunus, pihaknya bisa melihat dan mendengar langsung sejauh mana komitmen pimpinan badan publik bersangkutan.
‘’Sebab, semangat mengimplementasikan UU KIP ini sangat bergantung pada komitmen pucuk pimpinan. Mulai dukungan peningkatan sarana dan prasarana, support penganggaran hingga inovasi-inovasi yang akan dilakukan,’’ ungkapnya.
Setelah tahapan visitasi dan presentasi selesai, Komisi Informasi Jawa Timur akan menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi atau KI Award.
Program ini sebagai wujud apresiasi kepada badan publik yang sungguh-sungguh dan berkomitmen dalam menjalankan UU KIP. Badan publik akan dikategorisasi menjadi informatif, menuju informatif, dan cukup informatif. Seperti tahun-tahun sebelumnya, penghargaan itu akan diberikan oleh Gubernur Jatim. (ard)
Berikut Daftar 70 Badan Publik Lolos Tahap Visitasi dan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi di Jawa Timur Tahun 2025:
OPD Pemprov Jatim
• Sekretariat DPRD Jatim
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• Dinas Lingkungan Hidup
• RSUD dr. Soetomo
• RSUD dr. Saiful Anwar
• RSUD Menur
• RS Paru Jember
• RSUD dr. Soedono
• RSUD Dungus
• Dinas Sosial
• Dinas Kesehatan
• RSUD Daha Husada
• Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan
• Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
• Dinas Perindustrian dan Perdagangan
• Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Malang
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
• RSUD Husada Prima
• RSUD Karsa Husada
• RS Paru Mangunharjo
• RSUD Haji
• Badan Penanggulangan Bencana Daerah
• Dinas Kelautan dan Perikanan
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
• RSUD Sumberglagah
• RSUD dr. Mohammad Noer
Pemkab/Pemkot
• Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
• Pemerintah Kabupaten Lumajang
• Pemerintah Kota Madiun
• Pemerintah Kota Surabaya
• Pemerintah Kota Blitar
• Pemerintah Kabupaten Pamekasan
• Pemerintah Kabupaten Jember
• Pemerintah Kota Mojokerto
• Pemerintah Kota Probolinggo
• Pemerintah Kabupaten Magetan
• Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
• Pemerintah Kabupaten Blitar
• Pemerintah Kota Batu
• Pemerintah Kabupaten Nganjuk
• Pemerintah Kabupaten Bangkalan
• Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
• Pemerintah Kota Malang
• Pemerintah Kabupaten Bondowoso
• Pemerintah Kabupaten Tuban
• Pemerintah Kota Pasuruan
• Pemerintah Kabupaten Ponorogo
• Pemerintah Kabupaten Gresik
Instansi Vertikal
• BKKBN Jawa Timur
• Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya
• Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur
• BPK RI Perwakilan Jawa Timur
• Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur
• Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur
BUMD
• PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)
Pemdes
• Pemdes Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk
• Pemdes Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro
• Pemdes Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro
• Pemdes Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan
• Pemdes Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember
• Pemdes Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk
• Pemdes Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk
• Pemdes Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan
• Pemdes Sumberejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun
• Pemdes Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan
• Pemdes Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember
• Pemdes Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar
• Pemdes Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
• Pemdes Simoangin-angin, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
• Pemdes Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar