Perdalam Wawasan Informasi Layanan Publik, RSUD Eka Candrarini Surabaya Jalin Sinergitas dengan PWI Jatim

KANALSATU - Perwakilan RSUD Eka Candrarini Surabaya melakukan kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dalam keterbukaan informasi layanan publik.
Kunjungan ke Kantor PWI di Surabaya pada Selasa (9/9/2025) itu, merupakan lawatan pertama kalinya bagi RSUD milik Pemkot Surabaya ke asosiasi wartawan tersebut.
Selain bertujuan untuk silaturahmi, kunjungan fari tim RSUD Eka Candrarini Surabaya itu adalah untuk mendalami seluk beluk pemberitaan.
Intinya bersilaturahmi sambil meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam keterbukaan informasi maupun layanan publik pada instansi BUMD Kota Surabaya tersebut.
Jurubicara (Humas) RSUD Eka Candrarini, Cindy P.L, mengatakan bagian humas ini masih "hijau" dalam mengenal organisasi kewartawanan, terutama PWI.
Selain itu, BUMD yang diresmikan Desember 2024 ini, tentunya ingin berdiskusi dengan segenap pemangku kepentingan, termasuk dari kalangan media pers.
"Kami berempat datang ke PWi Jawa Timur karena memang bagian humas RSUD ini masih baru. Masih hijau. dan kami memandang, PWI merupakan organisasi pers yang besar. Tepat rasanya untuk memperluas khasanah dalam pemberitaan," ujar Cindy.
Menurutnya, pers juga memiliki peran sangat penting dan strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik.
Hal ini merunut pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tak lupa, RSUD milik Pemkot ini terbuka dalam membangun kerjasama dalam kegiatan PWI Jawa Timur.
Pada kesemoatan itu Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menyambut baik atas kunjungan ini. Menurutnya, hubungan asosiasi pers dengan BUMD ini perlu dikolaborasikan.
Cak Item, sapaan akrabnya, pada kesemoatan itu juga menjelaskan bahwa di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni asosiasi profesi dan asosiasi perusahaan pers.
"Jadi di Indonesia, asosiasi pers yang resmi di bawah Dewan Pers itu ada 2. Yakni asosiasi perusahaan dan Profesi. Saait ini, Asosiasi perusahaan pers ada AMSI, SMSI dan JMSI. Sedangkan untuk organisasi wartawan ada PWI, AJI, PFI dan IJTI," kata Lutfil.
Kalau pun nanti, lanjutnya, dalam proses keseharian terdapat sengketa, tentunya dalam dunia pers ada aturannya sendiri. Tidak masuk pada pidana.
Penyelesaian sengketa diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sengketa media melalui mekanisme penyelesaian yang melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang menerima pengaduan dan mediasi.
"Kita terbuka untuk membantu RSUD Eka Candrarini Surabaya untuk mengkomunikasikan pada Dewan Pers, apabila dikemudian hari menghadapi sengketa tersebut," tegasnya. (ard)