Komisi Informasi Jawa Timur Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi Lingkungan

ASAP INDUSTRI: Kepulan asap yang keluar dari cerobong industri terbukti menjadi penyebab polusi atau pencemaran udara, harus selalu mendapat perhatian serius dan berkelanjutan (dok/Istimewa)

KANALSATU - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mendorong badan publik tingkatkan keterbukaan informasi lingkungan, menyusul langkah UNESCO yang menekankan hal tersebut secara global.

Seperti diketahui, setiap 28 September dunia memperingati International Day for Universal Access to Information atau Right to Know Day

Tahun ini, UNESCO mengangkat tema “Ensuring Access to Environmental Information in the Digital Age” yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi lingkungan dengan memanfaatkan teknologi digital agar lebih cepat, luas, dan mudah diakses masyarakat.

Karena itu KI Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa isu ini sangat relevan dengan kondisi daerah. 

Penegasan ini penting, karena Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan populasi besar, dan aktivitas industri padat menghadapi berbagai tantangan lingkungan. 

Bisa dilihat mulai pencemaran udara di perkotaan, pencemaran sungai, pengelolaan sampah, hingga dampak pembangunan terhadap ekosistem. 

Semua itu menuntut transparansi informasi agar publik dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.

Ketua KI Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa badan publik, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota, memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi lingkungan secara berkala, mutakhir, dan mudah diakses. 

“Keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya di Surabaya, Rabu (17/9/2025).

Menurut Edi Purwanto, UU KIP secara jelas mengatur bahwa informasi publik tertentu wajib diumumkan, termasuk dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), data kualitas udara, hingga laporan pengelolaan limbah. 

Pasal 52 UU KIP misalnya, menegaskan ancaman sanksi bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang seharusnya terbuka: pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Lebih jauh dijelaskan bahwa KI Jawa Timur mencatat, sejauh ini masih ada kesenjangan antara regulasi dan praktik. 

Sejumlah kasus menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen lingkungan, misalnya Amdal, masih sering terhambat. 

Di sisi lain, kualitas data yang dipublikasikan kerap belum mutakhir (update) atau disajikan dalam format yang sulit dipahami masyarakat.

Untuk itu, lanjut Edi Purwanto, KI Provinsi Jawa Timur mengimbau dan mendorong:

1.    Pemprov Jawa Timur, khususnya Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat sistem digitalisasi dengan memastikan keterbaruan data dan kemudahan akses publik.
2.    PPID kabupaten/kota hingga desa di Jawa Timur aktif memutakhirkan daftar informasi publik, termasuk dokumen lingkungan, laporan pemantauan, serta hasil pengawasan.
3.    Universitas, lembaga penelitian, dan media massa berperan dalam mendiseminasikan data lingkungan menjadi informasi yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Momentum Right to Know Day 2025 harus menjadi refleksi dan titik balik. Badan publik di Jawa Timur wajib menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar formalitas. Tanpa transparansi, masyarakat kehilangan haknya atas lingkungan hidup yang sehat. Dengan transparansi, kita bersama-sama memastikan masa depan Jawa Timur yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan,” tegasnya. (ard)

Komentar