Pencabutan 'Kartu Liputan Istana' Kepada Wartawan CNN, PWI: Berpotensi Hambat Kemerdekaan Pers

KANALSATU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana kepada wartawan CNN Indonesia.
Dari penjelasan 'pihak istana', pencabutan kartu liputan istana itu dilakukan karena wartawan CNN Indinesia telah melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu(27/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan keprihatinan dan sekaligus menegaskan bahwa tindakan itu berpotensi menghambat kemerdekaan pers, dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” tegasnya saat memberikan keterangan resmi kepada pers di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Munir bahkan mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurut Ketua Umum PWI Pusat itu, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
Karena itu Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir lagi. (ard)