KPID Jawa Timur Teruskan Tuntutan Masyarakat soal Trans7 ke KPI Pusat

PENGUNJUK RASA: KPID Jawa Timur diwakili Rosnindar Prio Eko Rahardjo (Koordinator Bidang Kelembagaan) dan Aan Haryono (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran) saat berdialog wakil pengunjuk rasa di kantor Diskominfo Jawa Timur, Jumat (17/10/2025) sore. (dok/kpid)

KANALSATU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur kembali mengirimkan surat ke KPI Pusat sebagai tindak lanjut atas aduan dan tuntutan masyarakat di provinsi ini.

Aduan masyarakat pasca penayangan program Xpose Unsencored di stasiun televisi Trans 7 pada 13 Oktober 2025 itu oleh KPID disampaikan ke KPI Pusat melalui surat bernomor 971/KPIDJATIM/PIS/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut dikirim pada Jumat (17/10/2025) malam.

Surat itu berisi dua tuntutan berbagai elemen masyarakat dari kalangan santri, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti. 

Tuntutan itu antara lain meminta KPI Pusat melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pencabutan izin siar terhadap stasiun televisi Trans7, dan meminta manajemen stasiun televisi itu melakukan evaluasi internal terhadap tim produksi dan program terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengatakan pihaknya akan terus mendengarkan, menindaklanjuti, dan mengawal aduan masyarakat terkait dengan isi siaran di televisi dan radio.

Menurutnya, KPID Jawa Timur akan bertindak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan akan berpihak terhadap kepentingan masyarakat dalam penggunaan frekuensi publik.

“Kami akan meneruskan, menindaklanjuti, serta mengawal aduan dan tuntutan masyarakat Jawa Timur ke pihak-pihak yang terkait, mengingat tayangan yang diadukan masyarakat tersebut disiarkan oleh lembaga penyiaran nasional yang berada di luar kendali KPID Jawa Timur,” ujarnya.

Surat tersebut merupakan respon cepat KPID Jawa Timur usai menerima pengunjuk rasa di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/10/2025) sore. 

Dalam unjuk rasa tersebut, ratusan pengunjuk rasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur meminta kepada Diskominfo Provinsi Jawa Timur dan KPID Jawa Timur untuk memfasilitasi dan menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak terkait.

KPID Jawa Timur yang diwakili Rosnindar Prio Eko Rahardjo (Koordinator Bidang Kelembagaan) dan Aan Haryono (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran) menemui dan berdialog dengan massa pengunjuk rasa. 

Dialog yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan namun tegas tersebut, disepakati bahwa KPID Jawa Timur akan bersurat dan merekomendasikan tuntutan pengunjuk rasa kepada KPI Pusat untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami menerima aduan dan tuntutan dari teman-teman PMII Jawa Timur. Tugas kami adalah meneruskan tuntutan ini kepada KPI Pusat agar segera disampaikan kepada pihak terkait seperti Komdigi RI (Kemeterian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia) serta Trans 7 secepatnya,” kata Rosnindar Prio Eko Rahardjo.

Pria yang akrab disapa Rossi ini menambahkan, surat tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian dan tanggapan KPID Jawa Timur terhadap aspirasi masyarakat Jawa Timur secara resmi kepada KPI Pusat.

Maksudnya, masalah tersebut agar dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam proses evaluasi lebih lanjut terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan.

“Kami berharap langkah-langkah tindak lanjut terkait aduan ini dapat segera diambil demi menjaga marwah penyiaran nasional yang sehat, beretika, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tandasnya. (ard)

Komentar