KI Jawa Timur Serap Kemampuan Lembaga Komisi Informasi Australia

KANALSATU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur akan berupaya keras meningkatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti lembaga serupa di Australia.
Hal itu terungkap melalui dialog khusus dan sharing antara KI Provinsi Jawa Timur dengan lembaga serupa dari Australian, yang sudah diakui dunia.
Dialog khusus itu berlangsung di Studio JTV Surabaya pada Rabu (22/10/2025), dipandu oleh moderator Silkanias Swarizona.
Ketua KI Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, mengatakan sebagai provinsi dengan populasi lebih dari 40 juta jiwa, tentu mempunyai kepentingan strategis untuk belajar banyak tentang layanan KIP dengan baik.
Di Australia, lanjutnya, Mr. Glen Douglas Askew (Consul General Consulate General of Australia) telah menguraikan bagaimana keterbukaan informasi bisa menjadi pondasi demokrasi yang kuat, terutama di era digital.
Pemerintah Australia berkomitmen sungguh-sungguh untuk menyediakan informasi kepada masyarakat dan secepat mungkin, dari sisi transparansi, partisipasi, dan sampai pada akuntabilitasnya.
"Karena itu kita ingin praktik baik tentang transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, seperti di Australia, bahkan dengan negara maju lainnya,’’ tegas Edi.
Sebelumnya, Mr. Glen Douglas Askew telah menguraikan bahwa di Australia, terdapat lembaga utama bernama Office of the Australian Information Commissioner (OAIC), sebuah badan independen yang berperan sebagai regulator nasional untuk privasi dan keterbukaan informasi.
Didirikan berdasarkan Australian Information Commissioner Act 2010, OAIC memiliki tiga fungsi utama. Yakni, Privasi (berdasarkan Privacy Act 1988), Keterbukaan informasi (melalui Freedom of Information Act 1982 atau FOI Act), dan Kebijakan informasi pemerintah.
OAIC bertanggung jawab mensosialisasikan hak warga untuk mengakses dokumen pemerintah, menangani pengaduan jika akses informasi ditolak, serta memberikan panduan kepada instansi agar patuh pada peraturan.
Melalui FOI Act, siapa pun—termasuk warga asing—dapat mengajukan permohonan dokumen secara gratis, dan pemerintah wajib memberikan respons dalam waktu maksimal 30 hari.
OAIC juga mendorong publikasi proaktif data melalui portal yang mudah diakses, sehingga mengurangi kebutuhan permohonan formal.
Lembaga ini menjadi model internasional dalam menyeimbangkan transparansi dengan perlindungan data privasi, sekaligus aktif mendidik masyarakat agar lebih sadar akan hak akses informasinya.
Berkat kerangka hukum yang matang, pengawasan independen, dan sistem digital yang kuat, Australia diakui dunia sebagai salah satu negara dengan tingkat keterbukaan tertinggi.
Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 versi Transparency International, Australia menempati peringkat 11 dari 180 negara dengan skor 77 (skala 1–100).
Sebagai pembanding, Indonesia baru berada pada peringkat 99 dengan skor 37.
Australia juga menjadi anggota Open Government Partnership (OGP) sejak 2015, dan memperoleh peringkat ke-5 dari 193 negara dalam World Bank Governance Indicators 2024 untuk kategori e-government dan akses informasi. (ard)