Masyarakat Pamekasan Desak Aparat Tak Tebang Pilih dalam Urusan Hukum

MOBIL BODONG: Misbahol Munir, Ketua Gen Z Pamekasan, sangat menyesalkan langkah Polres yang telah menghentikan penyelidikan perkara dugaan penjualan mobil bodong yang menyeret oknum anggota DPRD. (dok/istimewa)

KANALSATU - Masrakat Pamekasan, khususnya dari kalangan Gen Z, mendesak agar Polres setempat tidak tebang pilih dalam urusan hukum terkait kasus dugaan penjualan mobil bodong.

Desakan itu terungkap menyusul adanya kasus dugaan penjualan mobil bodong yang menyeret oknum anggota DPRD Pamekasan, dan sangat disesalkan karena Polres telah menghentikan penyelidikan perkara itu.

Misbahol Munir, Ketua Gen Z Pamekasan, menyatakan sangat terkejut dengan sikap Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. 

Alasannya, karena kasus dugaan penjualan mobil bodong yang menyeret oknum anggota DPRD Pamekasan itu, harus tak dihentikan.

Ketua Gen Z Pamekasan ini bahkan menyesalkan dan mempertanyakan kenapa Polres Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. 

Langkah Polres itu diyakini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

"Apalagi pelakunya diduga adalah seorang legislator. Dia wakil rakyat yang harus steril dari perilaku kurang beradab. Jika terbukti menjual mobil bodong, jelas mencederai hati nurani rakyat," tegas Rahul--panggilan akrab Misbahol Munir, di Pamekasan, Rabu (5/11/2025).

Rahul mengakui bahwa wakil rakyat punya hak imunitas. Tapi, bukan berarti kebal hukum. Semuanya sama di mata hukum.

Atas hal itu, pihaknya mendesak agar Polres Pamekasan tidak tebang pilih. Semua yang terlibat dalam urusan hukum harus diusut sampai tuntas.

"Bukan malah dihentikan di tengah jalan. Polres Pamekasan beralasan tidak cukup bukti, tapi lawyer/kuasa hukum yang menangani kasus tersebut telah menyerahkan ragam bukti yang dirasa sangat kuat," tuturnya.

"Menurut Lawyer, alasan Polres Tidak Berdasar Hukum. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat."

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor Sulaisi Abdurrazaq, menilai keputusan itu diambil tanpa transparansi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Lawyer jebolan Universitas Indonesia (UI) tersebut mengaku kecewa, karena proses hukum yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, keputusan itu diambil dengan alasan belum terpenuhinya dua alat bukti. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar secara hukum.

"Penghentian penyidikan bagi saya itu adalah tindakan yang mencurigakan terhadap aparat kepolisian yang menangani,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Sulaisi juga menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik Polres Pamekasan. 

Bukti itu meliputi rekaman CCTV, percakapan WhatsApp, serta keterangan tiga orang saksi, yang dianggap cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

"Menurut saya, dugaan tindak pidana itu seharusnya sudah terpenuhi, sehingga layak untuk naik ke penyidikan, harusnya begitu,” ujarnya.

Sulaisi menduga, penghentian perkara itu dilakukan untuk menghindari potensi gugatan praperadilan. 

Dia menilai, penghentian di tingkat penyelidikan menjadi celah agar kasus itu tidak dapat digugat di pengadilan.

“Kalau menurut saya, Polres Pamekasan hanya berusaha menghindari hal itu, tetapi malas untuk mencari bukti, atau karena pelapornya berkaitan dengan pejabat yang harus izin di DPR atau gubernur, sehingga dia malas gitu,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan belum menerima laporan perkembangan dari pihak Satreskrim mengenai perkara tersebut.

"Selama ini Pak Kasat belum pernah menyampaikan ke saya terkait perkembangannya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, juga belum dapat dimintai tanggapan lantaran sedang menjalankan tugas di Polda. (ard)

Komentar