Polres Pamekasan: Penyelidikan Transaksi Mobil Bodong Berpeluang Dilanjut
Diduga Seret Oknum Anggota DPRD

KANALSATU - Polres Pamekasan menyatakan penyelidikan dugaan transaksi mobil bodong, yang menyeret legislator setempat, masih berpeluang dilanjutkan kembali, apabila ditemukan bukti baru yang dapat diuji secara hukum.
Pernyataan itu diungkapkan Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Syafi’i, Kamis (6/11/2025).
Menurut Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan itu, penyelidikan dugaan transaksi mobil bodong, yang menyeret legislator setempat, telah dihentikan.
Alasannya, penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Namun, lanjutnya, pintu untuk melanjutkan perkara tetap terbuka bila muncul/ditemukan alat bukti baru.
“Kasus ini bisa dibuka kembali kalau ada bukti baru. Tapi bukti itu harus diuji dulu melalui mekanisme gelar perkara,” tegas Reza.
Dijelaskan juga, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Namun, pelapor dinilai belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.
"Status kepemilikan mobil ini yang belum jelas, apakah milik leasing atau perorangan,” ujarnya.
Reza bahkan menegaskan, penyidik bekerja secara independen dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Seluruh keputusan, diambil berdasarkan fakta hukum.
“Kami independen tidak ada intervensi, profesional, harus tegak lurus, sesuai dengan fakta hukum yang dapatkan," tuturnya.
Diakui Polres Pamekasan telah menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HPK) serta surat penghentian penyelidikan kepada pelapor.
Langkah itu diambil untuk memastikan pihak pelapor mengetahui perkembangan perkara secara resmi.
Keputusan penghentian penyelidikan diambil melalui gelar perkara khusus yang dihadiri unsur penyidik, Sikum, Siwas, dan Propam.
Mekanisme tersebut, kata dia, memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penghentian penyelidikan diputuskan dengan mekanisme gelar perkara khusus," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan menghentikan penyelidikan perkara dugaan penjualan mobil bodong, yang menyeret nama seorang oknum legislator menuai sorotan.
Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menilai keputusan itu diambil tanpa transparansi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sulaisi mengaku kecewa karena proses hukum yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, keputusan itu diambil dengan alasan belum terpenuhinya dua alat bukti. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar secara hukum.
“Penghentian penyidikan bagi saya adalah tindakan yang mencurigakan terhadap aparat kepolisian yang menangani,” ujarnya. (ard)