KI Jawa Timur, Awas Erupsi Semeru: Badan Publik Wajib Penuhi Informasi Kedaruratan

KANALSATU - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengingatkan agar semua badan publik wajib menyampaikan (penuhi) informasi kedaruratan atau serta merta terkait dengan erupsi Semeru.
Penyampaian yang berkaitan dengan kecepatan, keakuratan, aksesibilitas, dan verifikasi informasi itu, dinilai merupakan kunci selamatkan jiwa dan cegah kekacauan.
Seperti diketahui, Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah erupsi dahyat dan statusnya telah naik level IV (Awas).
Ratusan warga mengungsi di sejumlah titik di Kecamatan Pronojiwo dan Candipuro, Lumajang.
Gunung Semeru meluncurkan awan panas sejauh 13 kilometer, sejak Rabu (19/11/2025), hingga hari ini, Kamis (20/11/2025), Semeru masih mengeluarkan asap kelabu.
Menanggapi peningkatan signifikan pada aktivitas vulkanik dan erupsi Gunung Semeru, KI Provinsi Jawa Timur telah mengingatkan seluruh Badan Publik, khususnya kepada Pemerintah Provinsi, BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa di wilayah terdampak, dan instansi teknis lainnya untuk melaksanakan kewajiban mengumumkan Informasi Serta Merta, terkait erupsi Semeru.
Langkah tersebut dilakukan sesuai amanat konstitusional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, menegaskan bahwa periode tanggap darurat bencana merupakan momen krusial di mana informasi yang valid dan cepat adalah alat vital untuk menyelamatkan nyawa.
Hal itu mengutip secara eksplisit Pasal 10 ayat (1) UU KIP, yang mewajibkan Badan Publik mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang berpotensi besar mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
"Bencana alam berskala besar seperti erupsi ini secara definitif dan jelas termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan segera. Penundaan sedetik pun dapat berakibat fatal," ujarnya.
Karena itu, lanjut Edi, KI Jawa Timur menyampaikan apresiasi tinggi kepada sejumlah Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam melaksanakan kewajiban penyampaian Informasi Serta Merta secara proaktif dan cepat.
Di antaranya disebutkan langkah diatas telah dilakukan Dinas Kominfo Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Lumajang, dan sejumlah badan publik lainnya atas kecepatan diseminasi informasinya.
Namun katanya KI juga memberikan catatan khusus yang harus segera dan ditindaklanjuti.
Dalam pantauan KI Jawa Timur, hingga Rabu, 19 November 2025, terpantau bahwa akun media sosial resmi, khususnya Instagram BPBD Provinsi Jawa Timur, ternyata belum memperbarui secara berkala dan terkini mengenai perkembangan status dan risiko erupsi Gunung Semeru tersebut.
Padahal, kecepatan pemanfaatan semua kanal resmi, terutama media sosial yang cepat diakses masyarakat, adalah salah satu tolok ukur utama kepatuhan informasi saat darurat.
KI Jawa Timur berharap agar Informasi Serta Merta di-update setiap saat (real-time), mengingat dinamika bencana yang sangat cepat berubah.
Selain perkembangan langsung aktivitas vulkanik Semeru, Badan Publik juga wajib memperluas cakupan Informasi Serta Merta, termasuk potensi bencana ikutan, khususnya bahaya hidrometeorologi yang sering menyertai musim hujan di Jawa Timur:
Pertama, ?Potensi Bencana Ikutan dan Peringatan Dini: Status terkini gunung api, potensi banjir lahar dingin, dan ancaman banjir, tanah longsor, serta angin kencang di wilayah rawan lainnya.
Kedua, ?Informasi Evakuasi dan Logistik Komprehensif: Pembaruan mengenai lokasi titik-titik pengungsian resmi yang aman, peta jalur evakuasi terbaru, data ketersediaan bantuan dasar (sandang, pangan), lokasi Posko Kesehatan, dan layanan publik darurat yang aktif 24 jam. (ard)