PWI Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Bencana Sumatera

SE PWI PUSAT: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Jumat (12/12/2025) menjelaskan telah menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang diberlakukan untuk seluruh anggota PWI se-Indonesia. (dok/pwi)

KANALSATU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang diberlakukan untuk seluruh anggota PWI se-Indonesia.

Tiga SE itu adalah:
-SE tentang Rangkap Jabatan di PWI
-SE tentang Perpanjangan KTA PWI  
-SE tentang Donasi Kemanusian Bencana Sumatera

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Jumat (12/12/2025), menjelaskan khusus SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, adalah untuk menegaskan agar semua pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi dan PWI Pusat, mematuhi ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, yang intinya larangan rangkap jabatan di struktur PWI.

"Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat. Tetapi tetap diperkenankan bila diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, misalnya di SPS, SMSI, JMSI atau AMSI," jelasnya.

Sedangkan SE PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, menurut Zulmansyah merupakan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu.

Salah satu keputusannya adalah memberikan diskresi kepada anggota PWI se-Indonesia yang KTA-nya habis masa berlakunya di 2023 dan 2024 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal melalui PWI Provinsi.

"Artinya, KTA yang habis masa berlaku di 2023, 2024, termasuk di 2025, silahkan diperpanjang masa berlakunya kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyratan sebagaimana diatur di PD PRT PWI," katanya.

Zulmansyah juga menjelaskan Diskresi perpanjangan masa berlaku KTA PWI biasa ini dibuka PWI Pusat sejak sekarang sampai Februari 2026 akan datang. 

Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka KTA biasa yang sudah mati, tidak dapat diperpanjang kembali dan status anggota kembali mengulang muda setelah mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

SE PWI berikutnya adalah tentang Donasi Kemanusiaan adalah wujud perhatian dan kepedulian PWI Pusat menyikapi bencana banjir Sumatera yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

PWI Pusat melalui PWI Peduli telah membuka donasi kemanusian melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau semua anggota PWI se-Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi.

"Donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat selesai," tutur Zulmansyah.

"Mari kita semua anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena bencana di Sumatera." (ard)

Komentar