KI Jatim: Capaian Pemprov Raih Predikat Badan Publik Informatif Agar Diikuti

KOMITMEN PEMPROV: Ketua KI Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, di Jakarta, Senin (15/11/1025), mengatakan Komitmen Pemprov dalam menjalankan keterbukaan informasi publik kembali menuai pengakuan nasional. (dok/ki)

KANALSATU - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur berharap capaian Pemprov Jatim kembali meraih predikat badan publik informatif, dengan skor 98,72, agar diikuti instansi terkait di provinsi ini.

Ketua KI Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, mengatakan apresiasi patut diberikan atas keberhasilan Pemprov Jawa Timur, yang kembali meraih predikatif badan publik informatif dengan mencatat skor 98,72.

Keberhasilan itu tercatat berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2025.

Keberhasilan itu terungkap pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KI Pusat, yang digelar dalam sebuah acara nasional di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Karena itu dia berharap capaian tersebut dapat diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan publik di lingkungan Pemprov Jawa Timur. 

Dengan demikian, lanjut Amin, ke depan tidak ada lagi badan publik di lingkungan Pemprov Jawa Timur yang belum Informatif. 

“Kami berterima kasih khusus kepada Dinas Kominfo sebagai PPID Utama yang terus bergerak nyata dalam mendesiminasi keterbukaan informasi. Tahun depan, kami berharap seluruh OPD Pemprov Jatim juga dapat menjadi badan publik Informatif,” katanya.

Amin juga mendorong Pemprov Jawa Timur memperkuat komitmen keterbukaan informasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Menurutnya, sebagai provinsi barometer nasional, Jawa Timur perlu terus menguatkan ekosistem keterbukaan informasi.  

''Insya Allah, ada political will terkait Perda Keterbukaan Informasi Publik itu. Bahkan, Perda ini menjadi usulan bersama yang melibatkan banyak pihak," tuturnya.

Saat ini, lanjut Amin, regulasi teknis keterbukaan informasi publik masih berupa Peraturan Gubernur (Pergub). 

Dengan adanya Perda, implementasi keterbukaan informasi publik diyakini akan berjalan lebih komprehensif dan makin berdampak signifikan. 

“Jawa Timur sebagai gerbang baru Nusantara, butuh Perda tersebut. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan, memperkuat iklim investasi, serta menjadikan provinsi ini semakin kompetitif di tingkat global,” tegasnya. (ard)

Komentar