KI Jatim: Penetapan UMP/UMK 2026 Perlu Keterbukaan Informasi Publik

KANALSATU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur perlu mengingatkan seluruh badan publik, khususnya Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja se-provinsi ini, untuk mengedepankan prinsip transparansi.
Langkah tersebut sekaligus menanggapi dinamika penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Jawa Timur.
Selain itu juga untuk mengedepankan prinsip transparansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Amiruddin, menyatakan bahwa seluruh proses penghitungan upah, termasuk data mentah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dasar penentuan Indeks Alfa (alpha), merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib disediakan bagi masyarakat.
Poin-Poin Utama Atensi KI Jawa Timur setidaknya ada 4, dan telah disampaikan kepada awak media di Surabaya, pada Senin (22/12/2025).
Keempat poin itu adalah:
1.Transparansi Komponen KHL; Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, KHL kembali menjadi rujukan utama.
Karena itu, KI Jawa Timur menegaskan bahwa data survei harga 64 komponen KHL di pasar-pasar lokal bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
Publik berhak mengetahui validitas data harga tersebut untuk memastikan angka KHL mencerminkan realitas ekonomi di lapangan.
2.Keterbukaan Indeks Alfa Baru; Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Untuk itu, KI Jawa Timur perlu mengingatkan agar Badan Publik, dalam hal ini Dewan Pengupahan, untuk membuka risalah rapat dan argumentasi teknis di balik pemilihan angka alfa tertentu di setiap Kabupaten/Kota guna menghindari kecurigaan publik atas adanya "ruang gelap" dalam negosiasi upah.
3.Akses Rekomendasi Kepala Daerah; Surat rekomendasi upah dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur adalah dokumen publik.
Masyarakat, terutama kelompok pekerja dan pelaku usaha, memiliki hak untuk dapat mengakses dokumen tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi sebelum keputusan final diambil.
4.Mencegah Sengketa Informasi; Tertutupnya akses data dasar pengupahan berpotensi memicu sengketa informasi publik.
Karena itu, KI Jawa Timur berkomitmen untuk memproses setiap permohonan sengketa yang menghambat hak publik dalam megakses informasi, termasuk terkait kebijakan pengupahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Partisipasi Bermakna
Transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan prasyarat terciptanya partisipasi publik yang bermakna.
"Penetapan upah tidak boleh diselesaikan di ruang tertutup. Dengan membuka data KHL secara transparan, kita membangun kepercayaan (trust) antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sekaligus meminimalikan potensi konflik sosial," tegas Amin.
KI Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat dan organisasi serikat pekerja untuk menggunakan hak konstitusionalnya, dalam meminta informasi secara resmi jika ditemukan indikasi ketidakterbukaan, dalam proses penetapan UMK di wilayah masing-masing. (ard)
?