Dialektika Rezim: Dari Romantisme ke Pragmatisme

KANALSATU - 

Oleh: Hadipras
Ketua Dewan Pakar PWI Jatim

Banyak kegelisahan sering dibahas dalam berbagai ulasan yang bernuansa politik-sosiologis Indonesia kontemporer. Narasi "luka bangsa" ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi dari apa yang mereka  sebut sebagai diskontinuitas sejarah, di mana pergantian rezim seringkali hanya mengubah wajah kekuasaan tanpa menyentuh akar persoalan keadilan sosial. 

Secara literatif, sejarah politik Indonesia dapat dilihat sebagai siklus pencarian bentuk yang belum usai:

Pertama, Orde Lama (Era Fondasi dan Gejolak), merupakan fase naratif yang heroik namun penuh ketidakpastian. Transisi dari demokrasi parlementer ke Demokrasi Terpimpin menandai awal sentralisasi kekuasaan. Secara literatur politik, ini adalah upaya Sukarno mencari identitas bangsa, namun berakhir pada kebuntuan ekonomi dan konflik horizontal.

Kedua, Orde Baru (Era Stabilitas dan Penyeragaman), dimana Soeharto membangun narasi "Pembangunan." Secara sosiopolitik, ini adalah era birokratik-otoritarian, stabilitas dicapai lewat pembungkaman. Di sinilah akar korupsi struktural (KKN) mulai membeku menjadi sistem yang sulit dicairkan hingga hari ini.

Ketiga, Era Reformasi (Era Harapan dan Paradoks), lahir sebagai antitesis otoritarianisme, namun terjebak dalam ‘demokrasi prosedural’. Kebebasan berbicara memang ada, namun akses terhadap kesejahteraan tetap terkonsentrasi pada segelintir elite.

Ketiga babak rezim kekuasaan tersebut melahirkan banyak luka bangsa disana-sini yang parah, ibarat organ dalam tubuh yang (di)rusak sehingga walau ‘sembuh’ tetap sulit untuk berfungsi normal kembali. Banyak syarat dan pantangan untuk tetap menjaga tubuh kehidupan bisa berjalan, melahirkan dan mendidik generasi bangsa agar bisa berkelanjutan. 

Luka bangsa juga mencakup kekecewaan yang dalam, dan bisa dimaknai sebagai "pengkhianatan terhadap Pancasila" sejajar dengan pemikiran Jeffrey Winters dalam bukunya Oligarchy. Winters berpendapat bahwa demokrasi Indonesia telah "dijinakkan" oleh kekayaan (dan kerakusan).
 
Terjadi pembajakan demokrasi, dimana kekuasaan tidak lagi berpindah berdasarkan gagasan, melainkan modal. Ini menciptakan jurang di mana rakyat hanya dibutuhkan saat pemilu (mobilisasi), namun ditinggalkan dalam kebijakan (substansi).

Korupsi tumbuh subur sebagai kanker sistemik, bukan lagi sekedar perilaku individu, korupsi telah menjadi "pelumas" birokrasi. Hal ini menghambat redistribusi kekayaan yang seharusnya diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.

Dalam literatur sosiologi, kondisi ini bisa disebut sebagai ‘kekerasan struktural’ (Johan Galtung). Luka ini tidak berdarah secara fisik, namun mematikan potensi manusia, rakyat atau anak bangsa.

Kemiskinan dan rendahnya kualitas pendidikan bukanlah kebetulan sejarah, melainkan akibat dari kebijakan yang lebih memihak pada akumulasi modal daripada investasi manusia.

Ketika sistem pendidikan gagal menciptakan nalar kritis, rakyat menjadi mudah dimanipulasi oleh politik identitas atau populisme semu, yang pada gilirannya melanggengkan kekuasaan oligarki.

Tetapi, bisakah luka Ini sembuh? Secara literatif, sejarah menunjukkan bahwa bangsa yang besar seringkali lahir dari krisis yang hebat. Namun, kesembuhan memerlukan ‘rekonsiliasi nasional’ dan pengembalian kedaulatan ke tangan warga (bukan sekadar konsumen politik).

Luka tersebut mungkin tidak akan hilang sepenuhnya, tetapi ia bisa menjadi jaringan parut yang memperkuat daya tahan bangsa jika ada keberanian untuk melakukan Reformasi Jilid II, yang kali ini fokus pada penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pemerataan ekonomi yang radikal.

Di era Reformasi yang makin liar saat ini, seperti analisis Vedi Hadiz dan Richard Robison dalam Reorganizing Power in Indonesia (2004, dia menyoroti, bahwa:

Transisi demokrasi tidak diikuti redistribusi kekuasaan ekonomi
Oligarki lama beradaptasi dalam sistem demokrasi elektoral
Desentralisasi justru memperkuat elit lokal dan patronase. 

Pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 menurut perspektif kritis kesenjangan ideal-normatif dan realitas (menurut Franz Magnis-Suseno dalam Etika Politik -1987), Pancasila sering menjadi retorika kosong tanpa implementasi substantif, melahirkan ketegangan antara sila-sila Pancasila dalam praktik politik, korupsi dan patronase.

Hal ini diperkuat argumen Ross McLeod dalam Corruption and Reform in Indonesia (2011), bahwa korupsi sistemik telah merusak institusi negara dan sistem hukum yang lemah memungkinkan impunitas elite.

Jeffrey Winters dan Vedi Hadiz dalam konsep "oligarki sosiologis", makin memperjelas bahwa kekayaan yang terkonsentrasi pada segelintir keluarga akan sangat menguasai ekonomi dan politik. Dan akhirnya demokrasi elektoral makin  menjadi arena kompetisi oligarki; uang politik dan patronase mendelegitimasi representasi aspirasi rakyat. Dalam perspektif demokrasi reformasi, tantangan seperti degradasi moral dan pengaruh globalisasi membuat masyarakat semakin liberalis, makin memperburuk kemiskinan dan kebodohan struktural.

Berbagai literatur secara konsisten menggambarkan perjalanan politik Indonesia sebagai serangkaian pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dimana korupsi, ambisi kekuasaan, dan penindasan telah merusak sistem kebangsaan, melahirkan kemiskinan kronis dan kebodohan yang semakin parah.

‘Indonesia Law Review’ (2020) menegaskan bahwa reformasi telah gagal sepenuhnya membangun kontrol sipil atas militer, sehingga demokrasi Indonesia tetap rentan terhadap otoritarianisme integralis.
Luka kebangsaan memang dalam, tetapi literatur juga mencatat ketangguhan masyarakat Indonesia dalam menghadapi krisis. Ada sebuah dialektika antara keputusasaan dan harapan yang terus berlanjut dalam percaturan politik nasional. 

Selamat menapak tahun baru 2026 dengan doa, harapan dan keinsyafan diri.
(***)

Komentar