Jumat Pagi dan Pilkada DPRD

Oleh: S. Alamsyah*

KANALSATU - JUMAT pagi, setelah subuh, saya terlibat diskusi di WhatsApp dengan sesama jurnalis, sekaligus adik kelas saya.

Dia bilang, semua lembaga survei menyatakan bahwa (dari hasil survei) masyarakat menolak Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) melalui DPRD. 

Dia, secara sekilas menjelaskan hasil temuan survei tersebut, terhadap Pilkada yang diwacanakan tidak akan dipilih langsung lagi oleh rakyat. 

Saya membaca dan mengikuti, sampai dia selesai WA. 

Lalu giliran saya mereply WA dia. Saya katakan: ya kan yang melakukan survei itu lembaga survei. Yang memiliki “salah satu” captive market besar di ajang Pilkada atau Pilpres. 

Meskipun saya tidak mengatakan kemungkinan ada vested interest dari hasil survei itu.

Tetapi di luar soal itu semua, saya tetap pada sikap dan pilihan saya: mendukung Pilkada melalui DPRD dan Pilpres melalui MPR. 

Saya tidak perlu menjelaskan lagi soal norma Pancasila dan rumusan sistem bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Meskipun rumusan tersebut pernah “dimanfaatkan celahnya” di era Orde Baru, dengan membentuk isi MPR dengan nyaris “all president men”. 

Tetapi saya mencoba menyampaikan ke dia; berangkat dari ilmu manteq (mantik). Ilmu logika berdasarkan empiris faktual. 

Pemilihan langsung di Indonesia faktanya menghasilkan: 

1.Polarisasi rakyat.  
2.Politik uang (suap dan beli suara) sampai di tingkat grassroots.  
3.Terbentuk mental pemilih yang menjual diri. NPWP (nomer piro, wani piro).
4.Eksisnya Relawan aktif (asalnya dari tim sukses) yang pokoknya membela pemenang dengan membabi buta.
5.Eksisnya Lawan aktif (asalnya dari tim sukses) yang pokoknya membenci pemenang dengan membabi buta juga.
6.Tersedianya kelompok masyarakat yang siap dimobilisir oleh “relawan” atau “lawan” untuk aksi-aksi dukungan.
7.Terbentuknya Rakyat yang apatis dan apriori, tetapi menunggu Pemilihan berikutnya untuk “menjual diri” lagi.  
 

Lalu, batu uji untuk menjadi calon yang terpilih atau layak dipilih adalah:

1.Popularitas: yang bisa difabrikasi melalui lembaga konsultan.
2.Elektabilitas: yang mungkin juga bisa diframing oleh lembaga survei melalui media.

Bukan lagi batu uji berdasarkan: moralitas, integritas dan intelektualitas.

Jadi, pemilihan langsung di Indonesia  nyata-nyata menghasilkan “perusakan” dan “penghancuran” mulai dari tingkat desainer (perencana), pelaksana hingga pemilih nantinya.  

Sehingga pemilihan langsung itu yang rusak lengkap di semua lini: mulai dari elit hingga grassroots. 

Bayangkan jika sebuah bangsa atau negara, kerusakan (perilaku, mental bahkan spiritualnya) sudah merata dari elit hingga grassroots

Apa kira-kira yang bakal terjadi atau menimpa bangsa dan negara itu? Balak dan bencanakah? Atau mungkin semua kekayaan alamnya menjadi tidak barokah dan justru menjadi sumber bencana? 

Kalau elit saja yang rusak, ya sudah kalau harus memilih, biarlah. Mereka akan dihukum —mungkin kalau tidak langsung mereka, ya mungkin di anak keturunannya. 

Tetapi kalau kerusakan ini sudah massif. Saya tentu harus ikut mencegah dengan mengatakan bahwa pemilihan langsung yang diimpor dari agen-agen marketing tata negara asing itu merusak Indonesia.

Saya bisa menjelaskan kalau rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa kita itu adalah yang terbaik. Karena seusai dengan watak dan budaya masyarakat di Nusantara ini. 

Perlu dicatat: rumusan itu belum pernah diterapkan secara sempurna dan benar di era Orde Lama dan Orde Baru. 

Tetapi keburu dibuang di era Reformasi. Melalui kudeta senyap oleh lembaga-lembaga asing yang terlibat di dalam Amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu. 

Sehingga sejak itu, kita menggunakan konstitusi baru: yang saya sebut sebagai UUD 2002.

Itulah yang menurut almarhum Prof. Kaelan (peneliti Pancasila dari UGM), menghasilkan turunan semua produk UU yang menggerus nilai Pancasila dan justru menjabarkan nilai-nilai liberalisme dan individualisme. 

Jadi, kalau pemilihan Presiden melalui MPR atau Pilkada melalui DPRD, harus kita pastikan praktek di era Orde Baru tidak terulang. Itu pekerjaan kita sebenarnya. 

Energi kita harus kita kerahkan untuk mencegah itu. Bukan sebaliknya untuk menghajar gagasan yang sejatinya rumusan para pendiri bangsa. 

Logikanya: akan lebih mudah mengawasi penyimpangan pemilihan di ruang sempit (MPR/DPRD), ketimbang mengawasi lebih dari 800 ribu TPS (tempat pemilihan suara) dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

Kalaupun masih bocor dan terjadi fraud: yang rusak elit saja. Bukan seluruh rakyat.

Jakarta, 9 Januari 2026

Penulis:

Adalah jurnalis. Kandidat Doktor Hukum dan Pembagunan Universitas Airlangga. Pendiri Pusat Studi Pembangunan Berbasis Pancasila*

Komentar