Revisi UU Pilpres terancam batal
JAKARTA (WIN): Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) terancam batal. Dikarenakan, kalangan legeslatif tidak memimiliki banyak waktu untuk melakukan pembahasan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI, Dimyati Natakusumah. "Awalnya seluruh anggota dewan setuju perubahan. Tapi berjalannya waktu, akhirnya ada yang setuju dan tidak setuju," katanya saat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/8/13).
Sejauh ini, pihak Baleg belum menghasilkan keputusan berkualitas dalam RUU Pilpres. Dimyati sendiri menolak usulan beberapa fraksi agar pembahasan RUU Pilpres dibawa ke paripurna. "Kalau dibawa ke paripurna, akan mempermalukan Baleg. Bukan perang di Baleg, tapi akan membawa sebuah bom ke paripurna," cetusnya.
Baleg akan melakukan pleno membahas RUU Pilpres pada akhir September dan awal Oktober mendatang. Ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan sejak tahun lalu, meski selalu menemui jalan buntu.
Hanya saja, Dimyati tetap pesimistis akan ada hasil yang pasti soal RUU Pilpres. "Saya rasa akan sama saja. Mau tidak mau partai-partai kecil harus menerima sebuah keputusan. Jangan sampai suara yang kalah tidak menghormati keputusan yang sudah dibuat, namanya demokrasi," imbuh Dimyati.
Seperti diketahui, ada 5 fraksi di DPR RI yang menolak UU Pilpres direvisi. Yakni, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB. Sedangkan 4 fraksi mendukung revisi, adalah Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.(win6)