Fahmi Sadiq, tersangka korupsi Sucofindo

Fahmi Sadiq

(WIN): Tersangka korupsi yang melibatkan orang penting semakin banyak terungkap. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan status tersangka terhadap Direktur PT Sucofindo FS (Fahmi Sadiq) terkait dugaan tindak pidana korupsi Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) senilai Rp55 miliar.

Penetapan tersangka terhadap FS berdasarkan gelar perkara atas dugaan kasus yang diikuti langsung Kepala Kejati, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus dan penyidik kasus, Kamis (22/8/13). Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta memeriksa mantan Dirut PT Surveyor Indonesia, FS sebagai saksi dugaan kasus korupsi Kemendiknas, Selasa (20/8/13).

Fahmi Sadiq terpilih menjadi Direktur Utama PT Sucofindo periode 2013-2018 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sucofindo yang digelar 5 Maret 2013 lalu. Fahmi menggantikan Arief Safari, yang telah habis masa jabatannya.

Sebelumnya, Fahmi merupakan Direktur Utama di PT Surveyor Indonesia, dimana pada hari yang sama juga menggelar RUPS-LB. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian Fahmi Sadiq selaku Direktur Utama Suveryor Indonesia dan mengangkatnya menjadi Direktur Utama di PT Sucofindo.

Selain itu, pemilik saham juga sepakat untuk menggabungkan PT Surveyor Indonesia (Persero) dengan dalam PT Sucofindo (Persero). Fahmi Sadiq menyebutkan, dirinya akan fokus pada penyelesaian konsolidasi internal terkait keputusan penggabungan kedua perseroan.

Sementara itu, Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar pada tahun anggaran 2010—2011. Proyek di Kemendiknas itu dilakukan PT Surveyor Indonesia. Penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah menggeledah Kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto Kavling 56 Lantai 9, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/13)

Sucofindo adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia. Sebagian besar sahamnya, yaitu 95 persen, dikuasai negara dan lima persen milik Societe Generale de Surveillance Holding SA (“SGS”). Sucofindo sendiri berdiri pada 22 Oktober 1956. Bisnis Sucofindo bermula dari kegiatan perdagangan terutama komoditas pertanian, dan kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara dalam perdagangan ekspor-impor. Seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha, Sucofindo melakukan langkah kreatif dan menawarkan inovasi jasa-jasa baru berbasis kompetensinya.

Bisnis jasa pertama yang dimiliki Sucofindo adalah cargo superintendence dan inspeksi. Kemudian melalui studi analisis dan inovasi, Sucofindo O melakukan diversifikasi jasa sehingga lahirlah jasa-jasa warehousing dan forwarding, analytical laboratories, industrial and marine engineering, dan fumigation and industrial hygiene.

Keanekaragaman jasa-jasa Sucofindo dikemas secara terpadu, jaringan kerja Laboratorium, cabang dan titik layanan di berbagai Kota di Indonesia serta didukung oleh 2.646 Tenaga Profesional yang ahli di bidangnya. (win5)

Komentar