Buwas ancam miskinkan penyelundup narkoba

KANALSATU - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso berjanji memiskinkan penyelundup narkotika dan obat-obatan (narkoba) yang tertangkap di Indonesia. Pemiskinan itu dilakukan dengan menerapkan Undang Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak hanya dimiskinkan, bila perlu dihukum mati. Peredaran dan penyelundupan narkoba merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus ditangani antarlembaga penegak hukum,” tegas Budi Waseso di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/15).
Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan, narkoba sebagai ‘pembunuh’ generasi anak muda bangsa, sehingga aparat penegak hukum harus proaktif memberantas peredaran barang ‘haram’ itu.
Salah satu cara untuk memiskinkan bandar narkoba, jenderal polisi bintang tiga itu adalah menjerat tersangka dengan pengenaan pasal TPPU.
Polisi pernah menerapkan UU tentang TPPU terhadap bandar narkoba ‘kelas kakap’ Freddy Budiman yang memproduksi narkoba pada salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
Saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (bareskrim) Mabes Polri, Buwas mengaku telah berupaya memberi ancaman hukuman terberat terhadap bandar narkoba.
“Kami sudah banyak lakukan upaya agar tidak diberikan pengampunan. Kalau perlu, kami akan menenggelamkan kapal ilegal pengangkut narkoba bersama pelaku penyelundupan yang memasuki perairan Indonesia,” ujarnya.(win10)