Surya Paloh akan dihadirkan dalam sidang

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

KANALSATU - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saksi yang akan kami hadirkan ada empat orang. Saudara Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken, Ramdan Taufik Sodikin, dan Surya Paloh," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/11/15).

Sebelumnya saat diperiksa penyidik KPK, Surya Paloh mengaku bersedia bila dilibatkan dalam rekonstruksi pertemuan antara dirinya, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, pengacara Otto Cornelis Kaligis, dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem di Gondangdia, Jakarta.

Terkait perkara yang menjerat Rio Capella, jaksa menjadwalkan pemeriksaan saksi kurang dari 10 orang. Diantaranya Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho; istri Gatot, Evy Susanti; kolega Rio Capella, Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca; kakak Sisca, Clara Widi Wiken; supir Rio, Jupanes Karwa; supir Evy, Ramdan Taufik Sodikin serta Ketua Umum Surya Paloh. "Terkait pembuktian di sidang, berkas terdapat 15 saksi, namun yang dihadirkan (dalam sidang) 9 saksi," papar Yudi.

Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi III DPR RI mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung, serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).

Tujuannya, memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.(win6)

Komentar