Menkumham: MA tak sahkan golkar Ical

Menkumham Yasonna H Laoly.

KANALSATU - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan pandangannya atas putusan Mahkamah Agung (MA), terkait dengan sengketa Partai Golkar. MA memang mengabulkan gugatan kubu Partai Golkar hasil Munas IX Bali di bawah kepemimpinan Abu Rizal Bakrie (Ical).

Tapi menurut Yasonna, MA tidak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali. "MA hanya perintahkan (DPP Partai Golkar) hasil Munas Jakarta (dibatalkan). Memang ada diminta tetapkan (DPP Partai Golkar hasil) Munas Bali. Tapi MA tidak memutuskan itu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Selasa (5/1/15).

Dalam putusannya, MA menyatakan Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta kubu Agung Laksono tidak sah. Sehingga pemerintah harus membatalkan SK tersebut.

Putusan MA didapat setelah perjalanan panjang kubu ICal menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya lain yang dilakukan kubu Ical adalah dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan untuk menguji keabsahan pelaksanaan Munas Jakarta dan SK kepengurusan untuk hasil Munas Jakarta. PN Jakarta Utara memenangkan gugatan kubu Ical. Putusan juga dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atas putusan tersebut, kubu Agung Laksono langsung mengajukan kasasi ke MA.

Proses hukum yang ada di PN Jakarta Utara ini yang menjadi argumentasi Yasonna belum menerbitkan SK pengesahan DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali. "Kalau ada, ya itu (putusan inkracht). Kalau ada munas, ya munas. Pokoknya apa yang dilakukan kesepakatan di internal golkar. Pak JK ada, Pak Ical, Pak Akbar Tanjung juga, kita lihat saja mana yang benar sesuai AD/ART. Tidak boleh pemerintah campuri urusan internal (partai politik)," terang Yasonna.(win6)

Komentar