IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Kembali Hentikan Perdagangan Saham Selama 30 Menit

KANALSATU - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt), Kamis (29/1/2026) pagi. Langkah ini menyusul penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.

Pembekuan perdagangan dilakukan pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Setelah jeda selama 30 menit, perdagangan kembali dibuka pada pukul 09.56.01 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan bursa.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Prima Dinur Ahmad, menjelaskan bahwa langkah trading halt ini merupakan bagian dari mekanisme pengamanan pasar untuk menjaga stabilitas perdagangan.

“Tindakan pembekuan sementara perdagangan dilakukan untuk memastikan aktivitas pasar tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta ketentuan teknis yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

BEI secara konsisten menerapkan mekanisme trading halt sebagai bentuk perlindungan investor, khususnya saat terjadi tekanan ekstrem di pasar yang berpotensi memicu volatilitas berlebihan.

Informasi lengkap mengenai aturan perdagangan dan kebijakan trading halt dapat diakses melalui situs resmi [www.idx.co.id](http://www.idx.co.id) pada menu Peraturan dan Keputusan Direksi.
(KS-5)

Komentar