LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank Pasca Izin Dicabut OJK

KANALSATU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Izin usaha bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 27 Januari 2026.
Seiring pencabutan izin tersebut, LPS juga mulai menjalankan proses likuidasi PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Surabaya, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak nasabah.
LPS menyatakan akan memastikan seluruh simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan dapat dibayarkan. Untuk itu, LPS terlebih dahulu melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya. Proses ini ditargetkan rampung paling lambat 90 hari kerja.
“Dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank sepenuhnya bersumber dari dana LPS,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi lembaga tersebut.
Setelah pengumuman resmi pembayaran klaim dilakukan, nasabah dapat mengecek status simpanannya secara langsung di kantor PT BPR Prima Master Bank atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Sementara itu, bagi nasabah yang berstatus debitur, LPS menegaskan kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan.
Debitur dapat melakukan pembayaran di kantor PT BPR Prima Master Bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Nasabah diminta tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim penjaminan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu,” ujar Jimmy, Selasa (27/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa industri perbankan nasional tetap stabil. Masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi normal, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menyimpan dana di perbankan.
Jimmy mengingatkan agar simpanan nasabah dijamin LPS, masyarakat perlu memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan maupun proses likuidasi PT BPR Prima Master Bank, LPS menyediakan layanan Pusat Informasi (Puslinfo) yang dapat dihubungi melalui nomor 021-154.
(KS-5)