Pemprov Jatim Dorong Creative Financing dan Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal

KANALSATU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya creative financing sebagai strategi inovatif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menjadi pembicara kunci dalam Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Khofifah memaparkan, secara fiskal Jawa Timur berada dalam kondisi relatif kuat. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim tercatat mencapai 58,92 persen, sementara kontribusi pendapatan transfer dan lainnya sebesar 41,08 persen. 

Meski demikian, keberlanjutan pembangunan tetap membutuhkan terobosan pembiayaan, terlebih dengan adanya penyesuaian dana TKD ke Jawa Timur yang mencapai Rp2,8 triliun.

“Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak semata bergantung pada APBD,” ujar Khofifah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemprov Jawa Timur, lanjut Khofifah, mengusung tiga prinsip utama sebagai fondasi kemandirian fiskal, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance.

Prinsip Collecting More diwujudkan melalui optimalisasi pendapatan daerah dengan presisi target, penguatan pengelolaan aset, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penerapan kebijakan opsen.

Sementara itu, Spending Better diarahkan untuk memastikan belanja daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan prioritas pada belanja produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Adapun Creative Finance dijalankan dengan membuka berbagai alternatif pembiayaan pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan. Implementasinya antara lain melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan aset daerah, pemanfaatan blended finance dalam renovasi sekolah, serta optimalisasi dana CSR untuk pemberdayaan UMKM.

“Seluruh skema pembiayaan ini kami rancang dalam satu kerangka besar: menciptakan nilai, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, dan menjadikan birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik yang adaptif dan berdampak,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Jatim juga mengembangkan green finance, salah satunya melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim sebagai bagian dari transformasi transportasi publik berkelanjutan. 

Skema penyertaan modal kepada BUMD serta pengelolaan investasi dana daerah melalui dana abadi juga terus diperkuat guna meningkatkan PAD.

Dalam forum tersebut, Khofifah turut menyoroti potensi penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. 

Menurutnya, obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk membiayai infrastruktur produktif, mulai dari pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, hingga kawasan pariwisata dan pelabuhan.

“Saat ini terdapat beberapa daerah di Jawa Timur yang secara fiskal dan jumlah penduduk memenuhi syarat untuk penerbitan obligasi daerah, seperti Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri. Namun asesmen mendalam tetap diperlukan agar proyek yang dibiayai berbasis revenue center, bukan cost center,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai obligasi daerah sebagai instrumen creative financing yang relevan dan strategis untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah.

“Keterbatasan fiskal tidak bisa lagi dihadapi dengan pendekatan konvensional. Obligasi daerah adalah salah satu solusi pembiayaan yang tetap berada dalam koridor tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Mekeng menambahkan, dengan perencanaan matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah berpotensi menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, produktif, dan berkelanjutan bagi daerah-daerah di Indonesia.
(KS-9)

Komentar