Keppres Cuti Bersama ASN 2026 Terbit, Simak Tanggal Libur Panjangnya

KANALSATU - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025. Keppres tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Penetapan cuti bersama ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengaturan cuti ASN sepanjang tahun 2026.

Dalam diktum kesatu Keppres tersebut, pemerintah menetapkan tujuh hari cuti bersama ASN pada 2026 yang bertepatan dengan hari besar keagamaan. Adapun rincian cuti bersama ASN tahun 2026 sebagai berikut:

Senin, 16 Februari 2026, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret 2026, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei 2026, cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember 2026, cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi Keppres yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, Keppres ini juga mengatur kompensasi bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama. Hak cuti tahunan pegawai tersebut akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2025, dan menjadi dasar resmi pelaksanaan cuti bersama ASN di seluruh instansi pemerintah pada tahun 2026. (KS-8)

Komentar