Saat ASN Terapkan WFH, PWI Pamekasan: Pejabat Jangan 'Alergi' Dikonfirmasi

KANALSATU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan memberikan catatan kritis agar pelayanan publik dan keterbukaan informasi tidak terhambat, menyusul pemberlakuan WFH tiap hari Jumat.
Selain itu PWI Pamekasan juga meminta agar aturan WFH itu tidak membuat para pejabat atau ASN menjadi 'Alergi' untuk dikonfirmasi.
Deketahui oemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali seminggu, setiap hari Jumat, mulai April 2026.
Meski kebijakan ini bertujuan positif untuk efisiensi dan lingkungan, PWI Pamekasan memberikan catatan kritis agar pelayanan publik dan keterbukaan informasi tidak terhambat.
Kebijakan yang difokuskan setiap hari Jumat ini diambil pemerintah guna menekan konsumsi energi, mengurangi polusi, dan meningkatkan efektivitas kerja.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN dituntut tetap produktif dan wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam merespons kebutuhan konfirmasi dari awak media.
Waspada Disrupsi Informasi
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, berharap transisi pola kerja ini tidak menimbulkan disrupsi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Ia menekankan bahwa status WFH jangan dijadikan alasan bagi pejabat untuk mengabaikan wartawan yang membutuhkan klarifikasi atau data reportase.
"Kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Siapa pun dilarang keras menghambat kerja jurnalistik. Kami meminta para pejabat publik tetap kooperatif meski sedang bekerja dari rumah," tegasnya.
Menurut Hairul Anam, wawancara jarak jauh (remote) memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga kedalaman berita dibandingkan tatap muka.
Oleh karena itu, ASN sebagai sumber informasi diharapkan memberikan kemudahan akses bagi pers demi akurasi data yang dikonsumsi publik.
Pesan untuk Perusahaan Pers dan Jurnalis
Tak hanya bagi ASN, alumnus Universitas Annuqayah itu menjelaskan bahwa PWI Pamekasan juga memberikan imbauan internal bagi perusahaan pers dan para jurnalis.
Pertama, jaga kualitas karya. Perusahaan pers yang menerapkan WFH bagi stafnya wajib memastikan kontrol keredaksian dan validasi data tetap ketat. Kualitas berita tidak boleh merosot hanya karena kendala koordinasi jarak jauh.
Kedua, verifikasi lapangan tetap penting dijalankan dengan baik. Wartawan diimbau untuk tidak membatasi diri dan tetap turun langsung ke lapangan.
"Observasi langsung tetap menjadi kunci utama dalam memverifikasi keaslian informasi dan fakta peristiwa," tegas Dosen UNIBA Madura itu.
Ketiga, adalah etika profesional. PWI Pamekasan mengingatkan wartawan agar tetap mengedepankan etika dan profesionalisme saat menghubungi ASN yang sedang menjalankan WFH.
"Sebagai pejabat publik, ASN berkewajiban mempermudah kerja pers. Sebaliknya, wartawan juga harus tetap menjalankan fungsinya secara etis di tengah skema kerja baru ini," tutur alumnus Pascasarjana UIN Madura itu. (ard)