LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan, DPK Perbankan Melesat 11,39%

KANALSATU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Ini merupakan langkah menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional di tengah dinamika pasar keuangan.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS mempertahankan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menilai level bunga penjaminan saat ini masih memadai untuk menjaga efektivitas program penjaminan simpanan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, mulai dari pergerakan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai, hingga persaingan penghimpunan dana antarbank yang dinilai masih sehat.
Selain itu, tingkat perlindungan simpanan nasabah juga masih berada jauh di atas amanat undang-undang. Cakupan penjaminan LPS saat ini masih mampu melindungi lebih dari 90 persen rekening nasabah perbankan di Indonesia.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, industri perbankan nasional menunjukkan kinerja intermediasi yang tetap solid. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan tersebut berjalan seiring dengan ekspansi kredit yang mencapai 9,98 persen yoy, menunjukkan aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan masih bergerak positif.
LPS mencatat pertumbuhan DPK dalam mata uang rupiah lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing. Kinerja tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas bank yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko ekonomi maupun pasar keuangan.
Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa perbankan masih memiliki ruang yang cukup untuk menjaga fungsi intermediasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Hampir Seluruh Rekening Nasabah Dijamin LPS
Dari sisi perlindungan nasabah, data per April 2026 menunjukkan cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi.
Jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening nasabah.
Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang seluruh simpanannya dijamin mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening. Angka tersebut menunjukkan hampir seluruh nasabah perbankan di Indonesia masih berada dalam cakupan perlindungan LPS.
Ke depan, LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan melakukan evaluasi berkala terhadap TBP guna memastikan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan tetap terjaga.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan penjaminan simpanan. Sesuai aturan yang berlaku, simpanan nasabah dijamin LPS apabila memenuhi kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh tingkat bunga tidak melebihi TBP, serta tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan juga didorong untuk menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan secara transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan nasabah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
(KS-5)