Khofifah Ubah Jadwal WFH ASN Jatim, Mulai Juni 2026 Berlaku Setiap Jumat

KANALSATU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya berubah dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.

Perubahan tersebut diputuskan setelah Pemprov Jatim melakukan evaluasi terhadap penerapan WFH yang telah berlangsung sejak 1 April 2026. Kebijakan baru itu sekaligus menyesuaikan arahan pemerintah pusat agar pelaksanaan WFH dilakukan secara nasional pada hari Jumat.

"Pemprov Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," ujar Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Khofifah, sinkronisasi dengan kebijakan pusat diperlukan agar pelaksanaan pola kerja fleksibel di daerah berjalan lebih efektif dan terintegrasi. Ia menegaskan perubahan jadwal tersebut mulai berlaku pada Juni 2026.

Kendati demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. ASN di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna menjaga kualitas layanan.

"Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta Dinas Pendidikan melalui UPT SMA, SMK, dan SLB tetap bekerja secara WFO karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik," tegasnya.

Khofifah menambahkan, layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, hingga layanan bagi kelompok rentan harus tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat. Karena itu, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dapat menerapkan WFO hingga 100 persen.

Sejak diterapkan pada April lalu, kebijakan WFH terus dipantau dan dievaluasi oleh Pemprov Jatim untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi juga dilakukan untuk mengukur efektivitas sistem kerja fleksibel yang didukung pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap memenuhi target kinerja, menjaga disiplin kerja, serta responsif terhadap arahan pimpinan. Mereka juga harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH serta melaporkan aktivitas harian beserta bukti kinerja kepada atasan langsung.

Khofifah juga mengingatkan agar pegawai memastikan kondisi ruang kerja aman sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik, lampu, pendingin ruangan (AC), serta mencabut kabel dari sumber listrik.

Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. 

Dengan penyesuaian jadwal tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan dapat segera beradaptasi, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
(KS-9)

Komentar